Sukses

Alasan Konyol Penjual Sisik Trenggiling

Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Jumadi sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi.

Liputan6.com, Kalimantan - Setelah menjalani proses persidangan, terdakwa Jumadi divonis penjara sembilan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) karena telah melakukan perdagangan sisik trenggiling.

Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Jumadi sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi.

“Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, Selasa (28/6).

Dalam surat dakwaan, Jumadi diancam pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, Jumadi juga dijatuhi pidana denda Rp5 juta atau subsider pidana satu kurungan.

Sebelumnya, Jumadi ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat setelah tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.

 

 

2 dari 3 halaman

Populasi Terus Menurun

Saat persidangan, Terdakwa Jumadi mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan.

Dalam keterangan terdakwa, dirinya mendapatkan sisik trenggiling dari warga dengan harga Rp600 hingga Rp800 ribu per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp2 juta untuk setiap kilogramnya.

Sementara itu, menurut keterangan saksi ahli dari BKSDA Kalimantan Barat, Ita Novitawati, trenggiling yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari delapan jenis spesies trenggiling di dunia yang populasinya terus menurun.

Sehingga, kata Ita, satwa tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, trenggiling juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Satwa ini memang sangat dilindungi, itu jelas dalam undang-undang dan peraturan menteri," ia menandaskan.

3 dari 3 halaman

Simak Video Pilihan Ini: