Sukses

Bawa Narkoba dengan Mobil Dinas, Warga Gorontalo Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo hingga kini masih memburu TU, warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo hingga kini masih memburu TU, warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TU diduga merupakan kurir narkoba lintas provinsi.

Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Arlan Budi Kusuma. Dia menjelaskan, penetapan TU sebagai buron bermula pada kasus diamankannya salah seorang warga berinisial FD (30).

FD sendiri merupakan warga Jalan Kenangan Kelurahan Wumialo, Kota Tengah, Kota Gorontalo. Dirinya diringkus polisi di simpang empat, Kelurahan Hutuo dan Desa Pentadio, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Kamis (17/3/2022) lalu.

"Dari tangan FD kita berhasil mengamankan satu paket sabu dan satu unit mobil milik salah satu dinas di Provinsi Gorontalo. FD merupakan sopir di dinas tersebut," kata Arlan, Senin (4/7/2022).

"Mereka ini adalah jaringannya narkoba antara Sulawesi Tengah (Sulteng)-Gorontalo, dan menjadi DPO dari tanggal 8 Juni 2022," dia menambahkan.

Arlan mengaku, pihaknya mendapatkan kendala setelah melakukan upaya pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lain terutama TU. Pihaknya juga sudah meminta bantuan Polda dan Polres Gorontalo Kota untuk melacak keberadaan TU tapi belum membuahkan hasil.

"Jadi dari itu kita minta bantuan dari rekan-rekan, untuk membantu menerbitkan DPO tersangka ini. Kami pun sudah meminta bantuan dari pihak Polda Gorontalo dan juga Polres Kota Gorontalo," ucap Arlan.

Atas perbuatannya, TU dirinya bakal terancam pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Jika tertangkap, dirinya bakal dijerat dengan hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," ia menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut: