Sukses

Pria Bejat Cabuli 2 Anak Kandungnya Sendiri, Bilang Kesepian Istri Kerja ke Luar Negeri

BH (57), seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri di Lombok Tengah pada awal 2022 silam, dituntut 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Mataram - BH (57), seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri di Lombok Tengah pada awal 2022 silam, dituntut 15 tahun penjara. 

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie, Senin (4/7/2022).

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban berinisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Perlakuan terdakwa mengakibatkan korban trauma, apalagi korban masih berstatus pelajar. Dalam persidangan, terdakwa pencabulan anak kandung tersebut juga terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya.

Dari pengakuan terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut karena kesepian ditinggalkan istrinya yang bekerja di luar negeri. Saat ditinggal itulah, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya) yang masih SMP. Korban akhirnya memilih menikah dini saat SMA.

"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," kata Dwi menceritakan.

Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman terdakwa.

"Kedua korban dicabuli di rumah terdakwa pada malam hari," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kasusnya Terbongkar

Kasus ini terbongkar setelah kedua korban tidak kuat dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, sehingga dilaporkan ke pihak Polres Lombok Tengah.

"Korban saat itu sama-sama menangis. Ternyata terdakwa melakukan hal yang sama kepada kedua anaknya. Sehingga para korban bercerita kepada pamannya," katanya.