Liputan6.com, Deli Serdang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang mengungkap kasus penembakan menggunakan senapan angin terhadap seorang pendeta di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam konferensi pers yang dilakukan Sabtu, 2 Juli 2022, mengatakan, pelaku penembakan menggunakan senapan angin adalah Zulkarnain S Alias Zul Balok (47).
Pelaku merupakan warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Deli Serdang. Sedangkan korbannya bernama Fernando Tambunan (42) seorang pendeta. Pelaku menembak korban saat berada di teras rumahnya, Perumahan Victory Land, Blok H.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku ditangkap di salah satu bengkel cat mobil," kata Irsan didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus S, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri, dan Kanit Tipidum AKP Natanail.
Berikut fakta-fakta pelaku tembak korban pakai senjata angin:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Motif Dendam
Kapolresta Deli Serdang, Irsan Sinuhaji mengatakan, motif tersangka Zulkarnain S menembak korbannya, Fernando Tambunan, karena dendam atau sakit hati soal pengamanan Perumahan Viktory Land.
"Pelaku sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50.000 dari warga penghuni Perumahan Victory Land III," terangnya.
Perkataan korban yang mengatakan, "Tidak ada tanggung jawab yang jaga perumahan ini," teringat terus dalam benak pelaku. "Lalu, pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban," lanjut Irsan.
Advertisement
2. Pelaku Bertengkar dengan Istri
Pada Senin, 27 Juni 2022, sebelum melakukan penembakan pakai senapan angin, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya di rumah. Karena emosi dan teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan, serta perkataan korban.
"Pelaku lalu mengambil senapan angin digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu," terang Irsan.
Pelaku kemudian meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir, disimpan di dalam kantong plastik, di sela-sela pohon pisang dekat kandang lembu. Selanjutnya pelaku pulang kembali ke rumah untuk tidur siang.
Pada hari yang sama, lanjut Irsan, sekira pukul 20.00 WIB pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak 1 buah ke dalam selongsong senapan angin, sisanya dimasukkan ke dalam kantong celana.
"Dengan berjalan kaki, pelaku menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok," ujarnya.
3. Tembak Korban di Bagian Badan
Dari lokasi jaga malam, pelaku berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat, dan berhenti di perbukitan. Pelaku sempat merokok sebentar sebanyak 2 batang sambil melihat situasi sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras dirumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri," ungkap Irsan.
Sambil berdiri, pelaku membidik pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban dan menarik pelatuk senapan angin. Tembakan pelaku mengenai badan korban lalu korban berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan memanggil istrinya.
"Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tidur," jelas Kapolresta Deli Serdang, Irsan Sinuhaji.
Advertisement
4. Temuan Puntung Rokok
Dijelaskan Irsan, dari hasil penyelidikan ditemukan 2 puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban. Dari hasil penyelidikan petugas di sekitar lokasi, pemilik senjata senapan angin yang memiliki tabung komproser hanya 3 orang.
Hasil interogasi terhadap 2 pemilik senjata angin, tidak terindikasi pelaku. Petugas mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku Zulkarnain S. Hasil interogasi dan temuan puntung rokok, akhirnya pelaku mengaku menembak korban.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun," Kapolresta Deli Serdang, Irsan Sinuhaji, menandaskan.