Sukses

Pemuda dan Mahasiswa Soroti Oknum-Oknum di Pusaran Korupsi Musi Banyuasin

Para pemuda dan mahasiswa di Sumsel menyampaikan aspirasi terkait kasus OTT KPK di Musi Banyuasin, ke PN Tipikor Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, masih bergulir di meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk terus mengawal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTTP) yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) menyerahkan tiga tuntutan.

Di mana, tuntutan yang disuarakan puluhan anggota IMMUBA tersebut, terkait penegakan hukum, untuk dapat menuntaskan kasus OTT Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021, kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumsel.

Diungkapkan Ketua IMMUBA, Vortuna Unmabsi, aksi mereka merupakan sikap konsisten dan bentuk kesadaran moral, sebagai sosial kontrol untuk menyikapi dan menyimak jalannya kasus tersebut.

Terlebih dengan melihat perkembangan persidangan terhadap para terdakwa, banyak fakta-fakta baru yang terungkap dipersidangan tersebut.

"Dalam gerakan ini, tuntutan kami sebagi bentuk dukungan publik kepada instansi penegakan hukum untuk dapat menuntaskan kasus OTT Musi Banyuasin tahun 2021, dengan seadil-adilnya sampai ke akar-akarnya," katanya, Senin (4/7/2022).

IMMUBA mendukung KPK dan PN Palembang, khususnya Hakim Tipikor PN Palembang agar dapat memutuskan kasus OTT KPK Musi Banyuasin 2021. Baik yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka dengan seadil-adilnya.

"Kami mendukung KPK untuk sesegera mungkin menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan. Kami menduga kuat, masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pusaran korupsi di Musi Banyuasin," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Lawan Intervensi

Sementara, Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Sumsel, Rusman Ariyanto meminta KPK dan PN Palembang, untuk melawan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak lain.

“Jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, yang dapat mengganggu tiap-tiap keputusan yang akan dilakukan demi tegaknya supremasi hukum dalam kasus OTT Muba,” ucapnya.

Aspirasi mereka pun disambut baik oleh pihak PN Palembang. Usai menyerahkan tiga poin tuntutan tersebut, rombongan massa langsung membubarkan diri.