Liputan6.com, Jakarta - Usai hasil seleksi PPDB Jateng diumumkan kemarin, Senin (4/7/2022), calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan selanjutnya diwajibkan untuk daftar ulang. Sementara siswa yang belum lolos seleksi, bisa mencari sekolah atau satuan Pendidikan lainnya.
Siswa yang lolos seleksi mendaftar ulang di masing-masing satuan Pendidikan dalam kurun tiga hari, mulai hari ini, 5-7 Juli pukul 08.00-15.30 WIB. Daftar ulang PPDB Jateng sifatnya wajib, jika tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik otomatis dinyatakan mengundurkan diri.
Dan informasi lebih lanjut mengenai daftar ulang, bisa diperoleh dari satuan Pendidikan yang menjadi pilihan atau bisa melihat situs resmi atau papan pengumuman di sekolah pilihan masing-masing. Misal di SMAN 1 Magelang, saat daftar ulang, calon peserta didik yang dinyatakan diterima seleksi PPDB melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua wajib melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut :
Advertisement
1. Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Magelang dilaksanakan pada tanggal
5, 6, 7 Juli 2022 mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan tanggal 11 – 13 Juli 2022.
3. Calon Peserta Didik Baru Wajib hadir melakukan daftar ulang dengan membawa kelengkapan
berkas sesuai jalur pendaftaran, mengenakan seragam sekolah dan bersepatu.
4. Menyiapkan dokumen / berkas berikut untuk melakukan keperluan daftar ulang:
Persyaratan Umum Semua Jalur Pendaftaran:
1.      Bukti Cetak Pendaftaran PPDB (asli)
2.      Pakta Integritas / Surat Pernyataan Kebenaran Data bermaterai Rp10.000
3.      3 FC Surat Keterangan Nilai Raport
4.      4 FC Surat Keterangan Lulus
5.      5 FC Akta Kelahiran 1
6.      6 FC Kartu Keluarga 1
7.      7 Form Buku Induk SMA N 1 Magelang (form diunduh di situs sekolah)
8.      8 Surat Pernyataan Siswa Baru bermaterai Rp.10.000 (form diunduh di situs sekolah)
9.      9 Form Data Pribadi Bimbingan Konseling (form diunduh di situs sekolah)
10.  10 Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar (Belakang Foto Ditulis Nama dan Asal).
Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Persyaratan Tambaha n Sesuai Jalur Penerimaan:
1.      Surat Keterangan Pondok Pesantren Bagi Peserta Didik yang berasal dari pondok pesantren (Jalur Zonasi)
2.      FC Kartu KIP/PKH/Bukti DTKS (Jalur Afirmasi dari Keluarga Tidak Mampu)
3.      Surat Keterangan / Bukti Nakes Covid dari Instansi tempat bekerja (Jalur Afirmasi Tenaga Nakes)
4.      Surat Keterangan dari Panti Asuhan Bagi Peserta Didik dari Panti Asuhan (Jalur Afirmasi Anak Panti Asuhan)
Sementara itu, ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2022 seperti dikutip dari laman  ppdb.jatengprov.go.id, Selasa (5/7/2022), dan tertuang dalam buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2022/2023, antara lain, dilarang memberikan data yang tidak benar alias palsu. Jika hal itu dilakukan akan dikenakan sanksi drop out dari satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan telah diterima seleksi.
Advertisement