Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan Doni Salmanan dan barang bukti alias pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dengan begitu, kasus yang menjerat Doni Salmanan akan segera disidangkan.
Baca Juga
Advertisement
Proses penerimaan pelimpahan ke kejaksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (5/7/2022). Doni Salmanan turut hadir dalam pelimpahan tersebut.
"Kami telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi.
Didi menuturkan, mengingat locus delicti atau tempat terjadinya pidana berada di Bandung, maka pengadilan yang mengadili tersangka ada di PN Bale Bandung.
"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," ujarnya.
Adapun sebanyak 126 barang bukti di antaranya kendaraan hingga rumah mewah disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," ungkap Didi.
Didi menambahkan, persidangan di Pengadilan Negeri Bandung diharapkan segera dilangsungkan secepatnya. Doni Salmanan sendiri akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," katanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keadaan Sehat
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Doni Salmanan mengaku saat ini dalam keadaan sehat dan siap diproses secara hukum.
"Untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat. Saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan. Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan,” ujarnya.
Tersangka Doni Salmanan sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement