Liputan6.com, Tangerang - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kota Tangerang Menawati, secara resmi menutup rangkaian Gebyar UMKM dan Festival Kreativitas Fatayat NU Kota Tangerang.
Setelah digelar selama lima hari, rangkaian ditutup dengan penampilan Veve Zulfikar di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (6/7/2022) kemarin.
Baca Juga
"Semoga kegiatan yang kita lakukan ini berbalas kebaikan dan keberkahan," kata Menawati.
Advertisement
Perempuan yang akrab disapa Nony ini menyampaikan, gelaran Gebyar UMKM dan Festival Kreativitas ini dilakukan sebagai bentuk syiar Fatayat NU, mengenalkan masyarakat mengenai peran Fatayat NU di Kota Tangerang.
Dia mengingatkan kepada seluruh kader untuk menjadi kader Fatayat berkarakter dan mandiri. Karena, menjadi kader Fatayat tidak dibentuk untuk menjadi seorang kader partisan saja.
Namun, sebagai kader Fatayat harus memiliki karakter yang kuat, memiliki daya saing yang tinggi dan mandiri sebagai perempuan.
"Melalui Gebyar UMKM dan Festival Kreatifitas ini, Fatayat NU Kota Tangerang membuktikan bahwa kita harus mampu untuk menggerakkan dan melahirkan kemanfaatan untuk masyarakat," ujar dia
Selain bazar UMKM, pihaknya juga menggelar halaqoh dan seminar bersama Bu Nyai se-Kota Tangerang membahas UU TPKS, sebagai bentuk pengabdian kader Fatayat untuk memberikan advokasi isu perempuan dan anak.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam diskusi tersebut berharap, masyarakat dan kader bisa melakukan empat langkah dalam menangani kasus kekerasan seksual, yakni pencegahan, penanganan, perlindungan korban, dan menuntut aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kekerasan Seksual
Margaret menyampaikan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah bersama-sama, karena kasus kekerasan seksual bukanlah sesuatu yang bisa diprediksi.
"Korban kekerasan seksual itu mengalami trauma psikis yang hebat. Secara psikologis, mentalnya akan terguncang. Karenanya, dalam melakukan pendampingan korban kekerasan seksual perlu penangan khusus. Di samping itu, implementasi UU TPKS perlu kolaborasi bersama stakeholder dan seluruh masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan soal definisi kekerasan seksual harus dipahami dengan baik agar tidak salah dalam mengartikannya. Adapun definisi tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dalam UU TPKS yang baru saja disahkan.
"Definisi soal kekerasan seksual itu sangat luas, yakni pemerkosaan, pelecehan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan melecehkan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban," kata Margaret.
Â
Â
Advertisement