Sukses

Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor terkait PSU

Bupati Bogor belum lama ini digugat oleh warga terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul CIty Bogor.

Liputan6.com, Bandung - Warga Perumahan Sentul City melayangkan gugatan terhadap Bupati Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan itu karena tidak adanya respon pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Bogor dalam meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022 tersebut diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).

"Hingga saat gugatan diajukan, PSU di kawasan tersebut masih dikuasai bahkan dicatat sebagai milik pengembang yakni PT Sentul City Tbk," ujar kuasa hukum warga Perumahan Sentul City Imanuel Gulo ditulis, Bandung, Kamis, 6 Juli 2022.

Padahal, kata Imanuel, pembangunan Kawasan Perumahan Sentul City tersebut telah berlangsung sejak tahun 1994.

Gugatan warga Perumahan Sentul City ini merupakan gugatan kesekian kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menuntut haknya sebagai warga.

Selain tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak, Imanuel menjelaskan PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun.

"Warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk," kata Imanuel.

Imanuel menuturkan tidak dimintanya penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City dari pengembang sarat akan tindakan koruptif yang berdampak pada kerugian negara dan atau pendapatan daerah Kabupaten Bogor.

Padahal terdapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam aturan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan PSU Paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama 6 bulan terhitung sejak selesainya pembangunan.

"Padahal pembangunan Kawasan Perumahan Sentul City tersebut telah berlangsung sejak tahun 1994," ungkap Imanuel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan Bupati Bogor terkait potensi korupsi karena tidak diserahkannya PSU yang harusnya dikelola negara.

Penyerahan PSU ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa di sekitar Kawasan Sentul City.

Misalnya warga Desa Bojong Koneng yang tidak mendapatkan fasilitas transportasi umum karena Pemkab Bogor harus izin ke PT Sentul City Tbk apabila ingin membuka jalur transportasi yang melintas di Kawasan Sentul City.

"Seharusnya tidak diperlukan jika jaringan jalan di Kawasan Sentul City telah diserahkan dan dikelola oleh Pemkab Bogor," tukas Imanuel.

Akibatnya warga desa kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan.

Warga berharap gugatan dikabulkan dan PSU segera dikelola oleh Pemkab Bogor.

Imanuel berharap gugatan ini menjadi pengingat kepada pemerintah dan badan publik agar tertib administrasi, tidak mengabaikan hak warga, patuh terhadap peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Pada tanggal 5 Juli 2022, setelah melalui proses pemeriksaan persiapan, PTUN Bandung telah menerima dan menyatakan siap untuk menyidangkan gugatan yang diajukan Warga Penghuni Perumahan Sentul City," ucap Imanuel.