Liputan6.com, Ciamis - Agus Wandri dan Angga Permana, dua pengendara moge yang menabrak dua bocah di Pangandaran hingga tewas, hanya divonis hukuman 4 bulan penjara oleh Pengadian Negeri Ciamis. Juru Bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam, selepas sidang putusan, Rabu (6/7/2022) mengatakan, keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 4 bulan penjara plus denda Rp12 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Banyak yang menilai putusan yang diberikan majelis hakim dinilai terlalu ringan, keduanya praktis hanya menjalani hukuman sebulan, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan.
"Pertimbangan yang meringankan sudah ada perdamainan, sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata Indra.
Pelaksanaan sidang putusan dua pengendaran moge tersebut dilaksanakan secara terpisah. Selama persidangan kedua terdakwa dinilai berbuat baik, sopan dan koperatif terhadap seluruh pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, terhadap putusan kasus pengendara moge tabrak bocah yang telah dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum masih meminta pikir-pikir hingga sepekan ke depan.
"Kami masih pikir-pikir, namun secara ketentuan apa yang kami tuntut dan vonis tidak jauh berbeda," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Maramba.
Sebelumnya kasus kecelakaan lalu lintas dua pengendara sepeda motor gede (moge) Harley Davidson itu sempat viral pada Maret lalu. Keduanya menabrak Hasan dan Husen berusia 8 tahun hingga meninggal di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.