Sukses

Bangunan Tembok Cagar Budaya Eks Rumah Patih Keraton Kartasura Dihancurkan

Bangunan pagar tembok bekas rumah patih Keraton Kartasura yang masuk objek diduga cagar budaya dirobohkan. Padahal, tembok yang terbuat dari batu bata itu telah berusia 277 tahun.

Liputan6.com, Solo - Pagar tembok yang diduga benda cagar budaya di Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dijebol. Tembok yang telah berusia 277 tahun merupakan peninggalan bekas kediaman patih Keraton Kartasura, Pangeran Singapuran.

Pantauan Liputan6.com, bangunan pagar tembok yang terbuat dari batu bata itu kini telah rata dengan tanah. Tembok yang dijebol menggunakan backhoe itu sepanjang 26 meter. Sedangkan, tinggi tembok yang telah berusia ratusan tahun itu mencapai 3,3 meter dan lebar 27 sentimeter.

Peristiwa perusakan tembok yang merupakan objek diduga benda cagar budaya itu dilakukan pada Jumat pagi (8/7/2022). Adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas menjebol tembok itu menyebabkan pihak Keluharan Singapuran dan Polsek Kartasura langsung meminta untuk menghentikan pembongkaran tembok tersebut.

Lokasi tembok yang telah dirobohkan dengan alat berat itu sudah dipasangi garis polisi. Tidak hanya itu, satu alat berat backhoe yang digunakan untuk menjebol tembok tersebut telah dipasangi garis polisi.

Kini sekitar lokasi tembok yang dijebol dijaga oleh petugas dari TNI dan Polri. Bahkan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani datang ke lokasi untuk mengecek dari dekat kondisi tembok peninggalan era pemerintahan Keraton Kartasura yang telah dihancurkan oleh pemilik lahan.

2 dari 3 halaman

Proyek Perumahan

Sekretaris Desa Singapuran, Setiawan mengaku mendapatkan informasi aktivitas penjebolan tembok tersebut dari warga. Menurutnya, laporan tersebut langsung diteruskan ke kepala desa hingga Polsek Kartasura. Setelah itu, kegiatan pembongkaran tembok itu langsung dihentikan setelah petugas polisi datang.

"Sebelumnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo telah mewanti-wanti kepada pemiliknya sudah matur juga kalo tembok itu cagar budaya tapi dalamnya memang kepemilikan perorangan," jelas dia saat ditemui di lokasi perusakan tembok cagar budaya di Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jumat (8/7/2022).

Pembongkaran tembok yang dilakukan pada Jumat pagi itu juga tanpa izin maupun sepengetahuan pihak RT dan Kantor Desa. Menurut informasi yang diterimanya bahwa pembongkaran tembok itu lantaran tanah di dalam tembok itu dijadikan sebagai lahan perumahan.

"Tapi untuk lebih jelasnya saya tidak tahu terkait pembangunan perumahan itu," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Bekas Rumah Patih

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Siti Laila mengaku telah menemui pemilik lahan sehari sebelum merobohkan tembok tersebut. Saat pertemuan kemarin, kondisi pagar tembok yang terbuat dari batu bata itu masih berdiri kokoh dan utuh.

"Padahal kemarin tidak memberitahu bahwa akan menggempur tembok itu. Pemilik tanah juga tidak merencakan untuk menggempur tembok itu," kata dia.

Laila juga mengungkapkan bahwa pertemuan kemarin selain untuk mengingatkan agar tidak merobohkan tembok itu, juga untuk mengantar tim dari Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan pengkajian tentang cagar budaya peninggalan Keraton Kartasura. Menurutnya, status kajian tersebut akan ditingkatkan menjadi peringkat provinsi.

"Ini juga sudah didaftarkan, diregister nasional sebagai objek yang diduga cagar budaya karena menurut strukturnya sudah memiliki struktur yang diduga cagar budaya," sebutnya.

Laila juga membeberkan tembok peninggalan Keraton Kartasura itu saat ini telah berusia 277 tahun. Meski telah berusia ratusan tahun, tetapi usia tembok yang telah dirobohkan itu masih kalah tua dengan usia tembok benteng Keraton Kartasura. Nahas, beberapa waktu lalu tembok benteng itu juga turut dirusak oleh pemilik lahan.

"Waktu itu diperkirakan tembok ini sebagai rumah patih, patih dari Keraton Kartasura, Singapuran. Ini benteng Ndalem Singapuran," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini: