Liputan6.com, Yogyakarta - Sebuah mobi menabrak tiang bangunan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Senin dini hari (11/7/2022). Akibatnya bangunan tersebut rusak berat. Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerjunkan tim untuk menginvestigasi kasus tersebut.
"Kami langsung menerjunkan tim untuk mengecek dan investigasi di lapangan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo dikonfirmasi terkait kasus mobil tabrak bangunan TPR Parangtritis, Senin (11/7/2022).
Baca Juga
Selain menerjunkan tim investigasi, pihaknya memerintahkan Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Bantul dan jajaran untuk berkomunikasi dengan pengemudi mobil karena kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Advertisement
"Karena kalau perbaikan tiang bangunan TPR dilakukan pemerintah, maka perlu anggaran APBD dan itu butuh waktu lama, Kejadian itu menjadi tanggung jawab pelaku karena merusak barang orang," katanya.
Heru mengatakan apalagi adanya penyangga yang patah dipastikan kekuatan bangunan atau konstruksi menjadi berkurang.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kronologi
Dikutip dari laporan polisi, kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB itu berawal saat kendaraan roda empat Toyota Avanza Nomor Polisi AB-1813-DO melaju di Jalan Parangtritis dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi.
Dikarenakan pengemudi kurang konsentrasi dan mengantuk, maka kendaraan oleng dan menabrak tiang penyangga TPR Induk Parangtritis di Jalan Parangtritis KM 23,5 tepatnya Dusun Duwuran, Desa Parangtritis, Kretek, dan terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal.
Bodi depan mobil ringsek dan kaca mobil samping kanan kiri depan pecah. Meski demikian pengemudi dan dua orang penumpang mobil tersebut tidak mengalami luka.
Advertisement