Liputan6.com, Yogyakarta - Wakil Rektor bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada Djagal Wiseso Marseno mengatakan sekitar 74 persen mahasiswa UGM saat ini berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kelas menengah ke bawah. Bahkan, sekitar 30 persen berasal dari keluarga miskin.
"Karena itu, UGM selalu mengajak para pihak dan mitra untuk berkontribusi menjadi pemberi beasiswa," ujarnya beberapa waktu lalu.
Hingga tahun 2021, jumlah mahasiswa UGM penerima beasiswa dan besaran nominal beasiswa terus mengalami peningkatan. Beasiswa diwujudkan dalam bantuan UKT, biaya hidup, dan relaksasi UKT.
Advertisement
Baca Juga
"Pada tahun 2021, UGM mengelola 190 jenis beasiswa yang bersumber dari 117 mitra dengan nominal mencapai Rp295 miliar yang disalurkan pada 19.766 mahasiswa baik mahasiswa diploma, sarjana, dan pascasarjana," ungkapnya.
UGM terus meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi putra daerah dari wilayah luar Jawa, wilayah Indonesia Timur dan wilayah-wilayah yang termasuk dalam kategori 3T yakni Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Sebagai Universitas kerakyatan, UGM tetap terus berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang memperhatikan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang berekonomi lemah, tetapi memiliki potensi dan prestasi tinggi.
"Salah satu bentuk perhatian yang diberikan dengan mencarikan sumber-sumber pemberi beasiswa sebagai pendukung finansial mahasiswa agar dapat meningkatkan prestasi dan mempercepat proses penyelesaian studi," katanya.
Persentase jumlah mahasiswa UGM miskin dan mengejawantahkan jati diri UGM menjadi universitas nasional dan universitas kerakyatan, UGM selalu memperhatikan besar biaya kuliah. Menurut Djagal, rata-rata biaya kuliah selama 4 tahun untuk saintek sebesar Rp68,5 juta. Sedangkan, biaya kuliah untuk soshum Rp56 juta. Untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, menurut Djagal, besar uang UKT bisa nol rupiah hingga Rp500 ribu per semester. Besaran uang UKT dikelompokkan menjadi delapan.
Seperti kelompok I atau UKT 1 mulai dari nol rupiah hingga maksimal Rp500.000 per semester. Lalu kelompok II sebesar Rp501.000–Rp1.000.000. Sedangkan, untuk kelompok 3 minimal Rp2,4 juta hingga maksimal Rp7,5 juta. Sedangkan untuk kelompok 4 (UKT 8) minimal Rp8 juta hingga 26 juta. Ia menyebutkan nilai UKT ini berlaku untuk semua jalur penerimaan.
"Penentuan nominal UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa berdasarkan pendapatan, jumlah tanggungan, dan pihak yang membiayai," jelasnya.
Seperti diketahui, Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran biaya UKT ini ditetapkan oleh Pemimpin PTN masing-masing termasuk dalam hal ini rektor di masing masing universitas.
Â
Simak video pilihan berikut ini: