Sukses

Sering Bongkar Kotak Amal, Residivis Pakai Uang Hasil Curian untuk Beli Narkoba

Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap tersangka pencurian kotak amal di Masjid Amaliyah, Jalan H Ismail Yusup, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap pria bernama Devi Doli Putra. Dia merupakan tersangka pencurian kotak infak di Masjid Amaliyah, Jalan H Ismail Yusup, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan menjelaskan, tersangka ditangkap saat bermain di warung internet Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan.

"Tersangka ditangkap pada 8 Juli lalu, sudah ditahan untuk penyidikan," kata Andrie, Selasa siang, 12 Juli 2022.

Andrie menjelaskan, tersangka mencuri kotak infak pada 24 Mei 2022. Sebuah kotak amal umat berisi Rp3 juta dibongkar oleh pelaku pada petang hari atau usai sejumlah warga melaksanakan salat asar.

Marbot mengetahui ini setelah mengecek lingkungan masjid. Petugas melihat kotak infak sudah terbuka lalu mengecek rekaman CCTV yang merekam perbuatan pelaku.

"Pengurus masjid lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap Andrie.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pencarian dilakukan hingga akhirnya pelaku tertangkap sedang bermain di warnet.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan hasil pencurian kotak amal untuk kebutuhan sehari-hari. Ada juga sebagian uang yang digunakan untuk membeli narkoba.

Penelusuran petugas, tersangka merupakan residivis di Provinsi Jambi. Sementara di Pekanbaru, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri uang di kotak infak.

"Di Jambi kasusnya sama, pencurian kotak infak juga," jelas Andrie.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak video pilihan berikut ini: