Liputan6.com, Paser - Kabar tidak sedap muncul di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 031 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdengar kabar di sekolah itu ada sumbangan yang dianggap memberatkan sebagian orangtua murid. Sumbangan itu sendiri muncul setelah dibentuknya Paguyuban Kelas, yang pengurusnya adalah sebagian dari orangtua dan wali murid.
Paguyuban kelas ini merupakan program baru yang diterapkan SD Negeri 031 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Yakni terdiri orangtua atau wali murid dari masing-masing kelas.
Baca Juga
"Paling guru hanya memberikan masukan-masukan apabila ada orangtua yang bertanya perihal paguyuban kelas," kata Manirafid, pihak sekolah SDN 031 Tanah Grogot, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Saat ini tersiar kabar soal nominal sumbangan telah ditetapkan besaran angkanya. Hal itu pun membuat sebagian wali murid bertanya-tanya dan merasa keberatan.
"Untuk masalah sumbangan kami juga tidak mengharuskan itu sebuah kewajiban. Artinya hanya bersifat sukarela dan partisipasi," katanya lagi.
Dari jauh-jauh hari ia telah meminta kepada wali kelas untuk mewanti-wanti segala sesuatu pembahasan dalam grup paguyuban. "Kalau memang merasa keberatan (besaran nominal) ngomong saja. Makanya fungsi wali kelas dalam grup (aplikasi percakapan) untuk menengahi dan meluruskan kalimat yang merasa keberatan," katanya.
Sekadar informasi, sumbangan paguyuban kelas di SDN 031 baru diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023. Dirinya mengungkapkan program terobosan tersebut manfaat yang baik bagi orangtua murid.
"Akhirnya sesama orangtua ini juga ada komunikasi dan terjalin silaturahmi," ucapnya.
Mengenai program tersebut ia menuturkan telah mendapat restu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser. Bahkan saat rapat dengan orangtua murid terkait paguyuban kelas dikatakan Manirafid jika semuanya sepakat.
"Ketika rapat kita tanyakan bagaimana responnya, setuju saja. (Sumbangan) tidak memaksakan, merasa kurang mampu ngomong, didiskusikan, enggak usah malu," ujarnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belajar Mengajar Masih Dibatasi
Sementara untuk pembelajaran tahun ajaran 2022/2023 masih menerapkan pembatasan, meski kasus Covid-19 telah melandai. Adapun pembatasan yang dilakukan terkait waktu belajar mengajar di sekolah, maksimal 6 jam sehari.
"Kalau siswa masuk semua, sebelumnya sempat dibagi 50 persen. Enggak dibatasi lagi. Sedangkan untuk waktu belajar sebelumnya 35 menit kini dibatasi jadi 25 menit saja per mata pelajaran," jelas Manirafid.
Pada tahun ajaran ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 031 Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 117 murid. Terbagi 4 rombongan belajar (Rombel) atau ruang kelas. Terdiri dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
"Untuk afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan sisanya (80 persen) zonasi," katanya. Â
Â
Â
Â
Advertisement