Liputan6.com, Paser - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menuntut kurungan pidana penjara 4 tahun terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemkab Paser di Politeknik Negeri Samarinda Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), yakni Polnes Paser.
Ketiganya berinisial R (49), H (57), dan AN (26). Selain pidana pokok, para terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Diketahui dana hibah ini bersumber dari APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2020 senilai Rp1 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp708 juta.
Baca Juga
"Tuntutannya berbeda-beda sesuai dengan peran, kapasitas dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto, ditemani Kasi Intel Kejari Paser, Nanang Triyanto, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Adapun terdakwa R dan H berstatus PNS. Sedangkan AN merupakan honorer atau pegawai kontrak. Untuk R sebagai penerima hibah, sedangkan H dan AN sebagai pengelola anggaran.
Terdakwa R wajib mengembalikan uang Rp555 juta dan saat penyidikan telah mengembalikan Rp55 juta. Apabila tidak dibayar maka subsider penjara 2 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa H harus mengembalikan Rp72 juta.
Kemudian pada tahap persidangan atau tahap penuntutan mengembalikan Rp50 juta. Begitupun dengan AN harus mengembalikan Rp81 juta, dan baru menyerahkan Rp50 juta. Baik H maupun AN apabila tidak dibayar maka pidana tambahan subsider 2 tahun penjara.
Adapun agenda selanjutnya pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa dan terdakwa sendiri. "Insya Allah, Kamis nanti," ungkap Dony.
Realisasi Hibah Diduga Fiktif
Diinformasikan ketiga terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sejak 9 Februari lalu. Terungkapnya kasus rasuah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur. Laporan hasil pemeriksaan itu berdasarkan audit yang dilakukan pada 2021. Nilai hibah yang diterima sebesar Rp1 Miliar.
Namun, realisasinya diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukkan. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp708 juta dari nilai hibah Rp1 miliar. Sekadar informasi, anggaran hibah ini peruntukkannya membiayai operasional kampus serta belanja subsidi mahasiswa.
Sementara saat disinggung adanya fakta baru terungkap di persidangan, dirinya menyebut untuk fakta yang terungkap di persidangan tidak terungkap peranan pihak lain dalam hal pengelolaan keuangan hibah ini.
“Memang kita gali terus saat proses persidangan, apakah ada pihak lain yang berperan secara signifikan dalam hal pengelolaan keuangan hibah, atau orang yang turut serta membantu atau turut terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampai dengan tuntutan, tidak terungkap fakta pihak-pihak secara aktif yang dan punya peranan secara melawan hukum,” pungkasnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement