Liputan6.com, Bandung - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau biasa disebut PT INTI telah mencatatkan produksi perangkat Set Top Box INTI DVBT2 hingga medio tahun 2022 sebanyak 10.000 perangkat. Jumlah tersebut merupakan angka realisasi kegiatan produksi yang dimulai pada Mei 2022.
Baca Juga
Advertisement
“Melihat animo masyarakat yang sangat luar biasa, targetnya angka produksi Set Top Box INTI DVBT2 ini akan kami tingkatkan hingga 50.000 unit untuk realisasi 10-20 hari berikutnya,” kata Direktur Utama PT INTI Edi Witjara dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Edi menerangkan, perangkat untuk memuluskan program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait migrasi siaran televisi analog menjadi digital itu, saat ini diproduksi dengan kapasitas terpasang sekitar 630-1.000 unit per hari.
Adapun angka realisasi produksi per 12 Juli 2022 sebesar 10.000 unit itu terakumulasi dari berbagai kanal penjualan, yaitu reseller dan penjualan online sebanyak 7.165 unit. Itu merupakan realisasi penjualan melalui akun INTI Official Store di Shopee, Tokopedia, dan marketplace https://marketplace.inti.co.id/.
Sedangkan, barang ready stock retail saat ini masih ada 2.835 unit.
“Untuk mengimbangi target realisasi, kapasitas produksi terpasang pun akan kami tingkatkan secara signifikan hingga 5.000 unit per hari, yang dijalankan melalui dua shift,” ujar Edi.
Set Top Box INTI DVBT2 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVBT2 yang merupakan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS).
Set Top Box INTI DVBT2 hadir sebagai bentuk dukungan PT INTI sebagai bagian dari industri nasional untuk mendukung program pemerintah dalam mengganti transmisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO).
Set Top Box INTI DVBT2 ini diproduksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.
Perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal televisi digital terhadap televisi yang masih analog itu, telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat Set Top Box DVBT2 1407.
Selain itu juga sudah mendapatkan Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.
Sertifikasi tersebut, lanjut Edi, akan jadi bekal bagi PT INTI untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVBT2 di sejumlah segmen. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah.
Kemudian, multiplexer atau stasiun televisi swasta/daerah yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital. Retail, berupa agen, distributor, dan marketplace.
“Segmentasi pasar ini, akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan, sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga. Targetnya, perangkat INTI DVBT2 dari PT INTI (Persero) yang memiliki fitur lengkap dan dibandrol dengan harga terjangkau ini akan mempercepat migrasi siaran televisi analog menjadi digital, sekaligus mengukuhkan kemandirian produk lokal dalam industri nasional,” ujar Edi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.