Liputan6.com, Serang - Kasus cabul dan pelecehan seksual kembali marak di Banten. Kali ini terjadi di Anyer, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Untuk kasus pertama, remaja berinisial M (15) digilir lima remaja di sekitar Anyer.
M (15) awalnya berkenalan dengan MY (24) melalui Facebook. Korban kemudian curhat ke pelaku, selanjutnya mereka bertukar nomor telepon dan janjian bertemu di sekitar Anyer.
Advertisement
Baca Juga
Di pinggir pantai, M ditawari menenggak minuman keras (miras) oleh MY dan teman-temannya hingga mabuk. Kemudian korban dibawa ke sebuah penginapan dan diperkosa secara bergilir.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook kemudian curhat bahwa sedang galau, lelaki itu mengajak bertemu dan bermain ke pantai. Selanjutnya, korban dipaksa untuk minum anggur merah sampai korban mabuk dan tidak berdaya. Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku, lalu korban disetubuhi secara bergantian," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu (13/7/2022).
Peristiwa itu menimpa M pada Selasa malam, 5 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Usia kejadian itu, M bercerita kepada keluarga dan melapor ke Polres Cilegon.
Polisi awalnya menangkap pelaku MY, pelaku yang berkenalan dengan korban melalui Facebook. Selanjutnya, SH (21), SP (21), MF (19), dan MR (18) juga ditangkap secara bergantian.
"Akibat dari perbuatannya, lima pelaku tersebut dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," terangnya.
Pelecehan Seksual Buron 10 Bulan
Kasus pelecehan seksual kedua terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelakunya baru ditangkap setelah 10 bulan buron.
Peristiwa itu menimpa gadis berusia 15 tahun pada 24 September 2021. Keluarga yang mengetahui kejadian itu, baru melaporkannya pada 30 September 2021. Pelaku JN (20) baru bisa ditangkap pada Senin, 11 Juli 2022 lalu di pinggir jalan, saat akan pulang ke rumahnya.
"Pelaku buron 10 bulan dan baru bisa ditangkap Senin sore, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, Rabu (13/07/2022).
Pelaku kini sudah mendekam di penjara Mapolres Pandeglang dan terus dilakukan pemeriksaan. Tersangka JN terancam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kasie Humas Polres Pandeglang, AKP M Nurdin, Rabu (13/7/2022).
Advertisement