Sukses

Baru Deklarasi Damai, Geng Motor di Garut Bikin Ulah Lagi

Geng Motor XTC kembali berulah dan membuat resah warga Garut, padahal baru saja deklarasi damai 'Garut tanpa geng motor' awal Juni lalu.

Liputan6.com, Garut - Geng Motor XTC kembali berulah dan membuat resah warga Garut, Jawa Barat. Padahal kelompok ini ikut deklarasi damai 'Garut tanpa geng motor' yang diikuti seluruh kelompok bermotor awal Juni lalu.

“Kami mengamankan sebanyak tujuh orang yang sudah mengakui melakukan keributan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKB Dede Sopandi dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, kasus yang dilakukan oknum Geng Motor XTC itu, berlangsung pada 5 Juli sekitar pukul 23.00 di sebuah toko sebuah Alfamart, Kampung Randukurung, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, setelah diketahui mengganggu ketertiban umum.

“Mereka membuat gaduh yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Perkara itu ujar Dede, bermula saat beberapa anggota geng motor XTC yang sekarang berubah menjadi OKP kepemudiaan itu, melakukan aksi konvoi kendaraan dari arah Cibiuk ke arah Simpang 3 Leuwigoong.

“Saat itu, beberapa warga meneriaki mereka karena merasa terganggu dengan kegiatan konvoi yang mereka lakukan,” kata dia.

Diduga karena mendengar teriakan bernada kasar, kemudian anggota geng motor itu berbalik arah dan mengejar warga. “Diduga warga mengatakan kata-kata kasar 'anjing',“ ujar Dede.

Karena ketakutan, salah satu warga kemudian melarikan diri dan berlindung ke sebuah toko Alfamart, hingga para anggota kelompok bermotor itu mengepungnya. "Tindakan mereka jelas mengganggu para warga," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bukti Rekaman CCTV

Mengantongi rekaman CCTV yang dimiliki toko alfmart, anggota polsek Limbangan dan petugas Satpol PP Kecamatan Limbangan, kemudian mengamankan seluruh pelaku yang melakukan upaya kekerasan yang meresahkan masyarakat itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda 50 juta.

“Para pelaku tidak kami terapkan pasal pidana, namun menggunakan perda berupa tipiring,” ujar dia.

Dede menyatakan, meskipun tindakan hukuman yang diberikan termasuk ringan, namun upaya itu merupakan bentuk keseriusan polisi menangani kasus kekerasan kelompok bermotor.

“Kami berkomitmen Garut bebas dari geng motor, ini komitmen dari polres Garut,” ujar dia.

Selain beberapa KTA anggota kelompok bermotor XTC, turut diamankan pula STNK Kendaraan, satu kaos oblong bertuliskan XTC serta dua jaket tanda keanggotaan kelompok bermotor XTC. Pelaksaan sidang tipiring dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Garut.