Sukses

Polisi Bubarkan Demo Massa Petisi Rakyat Papua di Abepura dan Heram

Petisi Rakyat Papua (PRP) menggelar demonstrasi di beberapa titik Distrik Abepura dan Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (14/7/2022).

Liputan6.com, Jayapura - Petisi Rakyat Papua (PRP) menggelar demonstrasi di beberapa titik Distrik Abepura dan Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (14/7/2022). Mereka menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan meminta digelarnya referendum.

Aparat yang terjun ke lokasi langsung membubarkan pendemo karena khawatir jumlah massa semakin membesar.

Kasi Humas Polresta Jayapura Kota Ipda Sarah Kafiar, membenarkan aparat keamanan TNI-Polri telah membubarkan pendemo di beberapa titik kumpul pendemo di Distrik Abeupra di Heram, sehingga mereka tidak sempat menjadi kelompok yang lebih besar.

Walaupun demikian ada juga yang berhasil ke Jayapura dan berdemo ke DPR Provinsi Papua, namun menggunakan kendaraan dan setelah menyampaikan orasi mereka membubarkan diri.

Secara keseluruhan situasi kamtibmas aman dan terkendali, aktivitas masyarakat berlangsung normal usai demo.

"Tidak ada hal-hal yang menonjol dan aktivitas masyarakat berlangsung normal, " kata Sarah menambahkan.

Diketahui sebanyak 2.000 personel TNI-Polri disiagakan mengamankan demo Petisi Rakyat Papua.  Sarah mengaku, banyaknya personel yang disiagakan karena pihaknya tidak mengizinkan pendemo melakukan long march ke DPR Provinsi Papua.

Selain tidak mengizinkan pendemo melakukan long march, PRP juga bukan organisasi yang terdaftar di Kesbangpol.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tunjuk Perwakilan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.000 personel TNI-Polri dipersiapkan untuk mengamankan aksi demo yang dilaksanakan Petisi Rakyat Papua (PRP), Kamis (14/7/2022).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura mengatakan banyaknya personel yang dipersiapkan karena pihaknya tidak mengizinkan kelompok tersebut melakukan "long march" ke DPR Provinsi Papua.

"Memang sudah ada surat pemberitahuan pelaksanaan demo PRP yang akan dilaksanakan Kamis (14/7) namun ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi seperti kelompok tersebut tidak terdaftar sebagai organisasi di Kesbangpol," katanya.

Menurut Victor, meskipun demikian pihaknya kini mendekati kelompok tersebut agar mereka mau difasilitasi dan diangkut untuk bertemu dengan anggota DPR Papua di gedung wakil rakyat tersebut.

"Polisi tetap tidak akan mengizinkan pendemo melakukan long march karena akan mengganggu kamtibmas serta dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya yang terjadi di 2019," ujar Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon yang didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono dan Danki BKO Brimob Nusantara AKP Alponso.

Dia menjelaskan pihaknya berupaya tidak membatasi keinginan para pendemo sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum namun diminta untuk tidak melakukannya "long march".

"Kami sudah menawarkan agar dalam melaksanakan aksi tidak melakukan 'long march' melainkan menunjuk perwakilan yang nantinya akan difasilitasi untuk bertemu dengan anggota DPR Papua guna menyampaikan aspirasinya," katanya lagi.

Dia menambahkan bila setuju dengan persyaratan maka akan dikawal dari awal hingga selesai, bahkan massa diantar pulang ke lokasinya masing-masing, di mana aspirasi yang ingin disampaikan kelompok tersebut, yakni menolak daerah otonomi baru (DOB), bebaskan Victor Yeimo, dan referendum.

Â