Sukses

Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan?

Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan, anggota DPR RI berinisial DK menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan, anggota DPR RI berinisial DK menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya anggota DPR RI berinisial DK itu?

Bareskrim Polri sendiri usai mendapat laporan langsung menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Dalam laporan bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022, termaktub bahwa DK masih berstatus sebagai terapor. Dirinya disangkakan melakukan tindak pencabulan, yang melanggar pasal 289 KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD akan menindaklanjuti, laporan tindak pencabulan itu sesuai ketentuan apabila ada pengaduan.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.

Dia mengatakan jika laporan tersebut terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. Habiburokhman menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelasnya.

Soal pertanyaan besar siapa anggota DPR insial DK itu mulai terungkap, DK diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Respons Polisi

Kemarin, Kamis (14/7/2022) penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul.

Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.