Liputan6.com, Gorontalo - Penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan dibuktikan oleh Polda Gorontalo. Kali ini, Direktorat Pidana Khusus melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial AK alias Ayub yang ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan lindung.
AK diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, sebelum AK alias Ayub ditangkap, dirinya sempat melarikan diri. Bahkan kala itu Polda Gorontalo memasukkan AK dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah penyidik Ditreskrimsus keluarkan status DPO kepada AK pada tanggal 12 Mei 2022, beberapa hari kemudian penyidik memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan AK di dekat rumah sakit Aloei Saboe, Kota Gorontalo,” kata Kombes Pol Wahyu kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).
“Pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Mei 2022,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 miliar
Setelah pemeriksaan selesai dan berkas perkara tahap satu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selanjutnya, berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-1187/P.5.1/Eku.1/2022 berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.
“Setelah berkas perkara AK dinyatakan P21, penyidik ditreskrimsus melakukan tahap tahap II dengan menyerahkan tersangka AK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Antara lain 2 unit alat berat, 3 tiga unit penyedot air, 8 buah pipa,” terang Wahyu.
Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Saya berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari jeratan hukum,” ia menandaskan.
Advertisement