Liputan6.com, Jakarta - Ahli pers dari Dewan Pers, Haris Fadillah meminta media massa dan jurnalis menyajikan berita secara berimbang. Tujuannya, supaya tidak terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak sehingga menarik opini publik untuk berprasangka kepada pihak tertentu pada saat proses sedang berjalan.
Menurut Haris, permintaan ini menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, yakni kasus penembakan polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Mantan Koordinator Bidang Hukum PWI Pusat ini melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik sehingga belum teruji validitasnya.
Advertisement
"Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu, tetapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar," ujar Haris kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Penulisan berita harus berimbang. Media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukkan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.
"Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak," ucap Haris.
Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum, terutama kasus korupsi, selalu menarik opini publik. Oleh karena itu, jurnalis harus menggali berita suatu peristiwa pidana dari segala sisi.
Ia menilai, situasi seperti ini berpotensi membuat sebuah peristiwa pidana rentan 'digoreng' dari berbagai angle dan diboncengi oleh kepentingan tertentu. Oleh sebab itu, berita tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers yaitu menyajikan fakta dan mencerdaskan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Jadi pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif, " kata Ketua Penasihat Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) ini.
Haris berharap Dewan Pers menyusun panduan peliputan sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu. Meski begitu, dia mewanti-wanti agar panduan peliputan Dewan Pers tetap tidak boleh mempengaruhi independensi pers.