Sukses

Miris, Suami Nafkahi Keluarga dari Uang Hasil Jual Sepeda Motor Curian 

Miris, seorang suami menafkahi keluarganya dengan uang hasil menjual sepeda motor curian yang dia lakukan dalam satu tahun terakhir.

Liputan6.com, Serang - Miris, seorang suami menafkahi keluarganya dengan uang hasil menjual sepeda motor curian yang dia lakukan dalam satu tahun terakhir. Pelaku berinisial I, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Walantaka, Kota Serang, Banten.

Satu unit motor di jual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 2 juta.

"Ada 15 unit. Di jual ke Pandeglang, di daerah Labuan ke sana. Uangnya untuk foya-foya saja, enggak kerja. Sudah berkeluarga, separuh untuk biaya hidup anak istri. Sudah satu tahun ke belakang (curi motor)," kata pelaku I di Polsek Walantaka, Selasa (19/7/2022).

Polisi menangkap pelaku I di atas Bus Murni jurusan Kabupaten Pandeglang. Sesampai di perempatan Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, dia dibawa turun oleh polisi. Di situ, dia diinterogasi dan mengaku telah mencuri sepeda motor, salah satu caranya menipu penjaga toko dengan mengaku meminjam motor untuk menjemput pacarnya pada 27 Juni 2022 lalu.

"Pelaku awalnya langganan toko baju di Dinda Mode. Modusnya pelaku akan menjemput pacarnya dengan meminjam motor, motor tersebut tidak kembali," kata Kapolsek Walantaka, Iptu Ferry Andriatna, Selasa (19/7/2022).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Walantaka untuk diperiksa lebih lanjut. Dari situlah polisi mengetahui lokasi penjualan barang curian. Personel Polresta Serkot kemudian mengejar ke lokasi penadah yang ada di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dua orang ditangkap, berinisial A dan R. Pelaku I menjual motor curian dengan harga berbeda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,8 juta tergantung kondisi sepeda motornya.

Kemudian penadah, A dan R menjual kemudian mengambil keuntungan dari sepeda motor curian antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unitnya.

"Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya didapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan," terangnya.

2 dari 2 halaman

Motor Korban Dikembalikan Polisi

Sepeda motor Scoopy milik OH (32) beruntung bisa ditemukan kembali oleh Polsek Walantaka dan diserahkan kembali kepada dirinya pada Selasa sore, 19 Juli 2022.

Oktaf beruntung motornya bisa kembali. Dia juga menyesal telah meminjamkan motornya ke pelaku I.

"Alhamdulillah motor saya yang hilang dapat ditemukan berkat Polsek Walantaka, saya ucapkan terima kasih banyak. Hilangnya di kios Dinda Mode, siang sekitar jam 13.00 wib. Dipinjam, motif jemput pacarnya. Dia mah belanja dulu di tempat kita, berlangganan gitu," ujar OH, di tempat yang sama, Selasa (19/7/2022).

Pelaku I dikenakan Pasal 378 junto pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian untuk penadah, A dan R, dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polsek Walantaka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada menjaga kendaraan miliknya, agar tidak menjadi korban kejahatan.

"Masyarakat diharap berhati-hati, jangan lengah terhadap kendaraannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Maryono di tempat yang sama.

 

Simak video pilihan berikut ini: