Sukses

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Segera Keluar Penjara

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang tersandung kasus suap PON Riau dan izin kehutanan dikabarkan segera bebas dari penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dikabarkan segera bebas dari penjara. Sebelumnya, politikus Golkar itu tersandung kasus suap PON Riau dan izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan serta Siak.

Gubernur Riau dua periode itu disebut akan bebas pada Kamis, 21 Juli 20202. Hal ini tak ditampik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukuman Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau.

"Iya, rencananya," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin Sitorus, Selasa petang, 19 Juli 2022.

Koko menjelaskan, Rusli Zainal bebas karena mendapat pembebasan bersyarat (PB). Program ini sudah mendapat persetujuan dari Kemenkumham.

"Perhitungannya tanggal 21 Juli, untuk lebih jelasnya, silakan datang ke Lapas pada hari itu," terang Koko.

Koko menegaskan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.

"Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," tutur Koko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno menjelaskan, masa penahanan mantan Gubernur Riau itu memang sudah tak lama lagi.

"Sebenarnya tidak lama lagi, karena dengan revisi dari PP 99 kemarin itu, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi. Kedua, beliau juga sudah membayar denda. Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," ucapnya.

"Makanya kan kita sudah usulkan ke Jakarta, dan kita lagi menunggu otorisasi SK PB sekarang ini, kalau memang sampai, ya segera, kita juga tidak bisa nahan-nahan," imbuhnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

10 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Rusli Zainal selanjutnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan.

 

Simak video pilihan berikut ini: