Sukses

Kades di Indragiri Hulu Diduga 'Sunat' Dana Desa untuk Trading Forex

Kejari Indragiri Hulu menahan kepala desa di Indragiri Hulu karena korupsi dana desa ratusan juta untuk bermain Trading Forex.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menahan Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim berinisial A. Tersangka melakukan korupsi dengan menilap dana desa senilai Rp471 juta.

Dana itu seharusnya dipergunakan untuk infrastruktur desa. Namun, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi Trading Forex.

Kepala Kejari Indragiri Hulu Furqon melalui Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH menjelaskan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selama 20 hari akan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat.

"Audit kerugian negara sudah ada, audit dilakukan oleh Inspektorat," jelas Eliksander, Rabu siang, 20 Juli 2022.

Eliksander menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020 dan 2021. Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan fisik seperti pengerasan jalan dan gedung.

Selanjutnya pembangunan pagar gedung serba guna, pembelian pipa Pamsimas, penerangan lampu jalan desa, rehab jalan beton, semenisasi jalan lingkungan hingga saluran air.

"Semua kegiatan fisik itu dicairkan uangnya tapi fisiknya tidak ada ada alias fiktif," kata Eliksander.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Nota Kosong

Untuk mencairkan uang itu, tersangka memerintahkan bawahannya. Setelah cair, uang diambil alih tanpa dibuatkan kuitansi dan pertanggungjawaban penggunaan.

Guna menghindari masalah, tersangka meminta bawahan lainnya membeli nota kosong kemudian nota tersebut diisi sesuai dengan jumlah uang pada rencana kegiatan.

"RAB, gambar dan sketsanya ada tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain Trading Forex," terang Eliksander.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sempat mengembalikan uang ke negara. Namun, dari total kerugian itu, baru Rp100 juta yang disetorkan ke negara oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Simak video pilihan berikut ini: