Sukses

Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Pemuda Pekanbaru Buronan FBI, Mengapa?

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru memperpanjang masa tahanan Anggi Syaputra, tersangka ilegal akses, yang sempat menjadi buronan FBI.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memperpanjang masa tahanan Anggi Syaputra. Pemuda 21 tahun ini terjerat tindak pidana ilegal akses terhadap warga negara asal Amerika.

Anggi sempat menjadi buruan Federal Bureau of Investigation atau FBI karena kejahatan lintas negara ini. Kasus ini kemudian dikoordinasikan interpol ke Bareskrim Mabes Polri hingga akhirnya tersangka tertangkap beberapa bulan lalu di Pekanbaru.

Peretas akun coinbase ini diserahkan penyidik ke JPU Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu. Berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan karena jaksa masih memperbaiki dakwaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyebut masa penahanan tersangka diperpanjang selama 30 hari. Tersangka dititipkan di Rutan Polda Riau.

"Sebelumnya ditahan 20 hari, sekarang diperpanjang lagi 30 hari karena berkas dakwaan ada yang diperbaiki," jelas Zulham, Rabu siang, 20 Juli 2022.

Untuk menyidangkan pemuda Pekanbaru buronan FBI ini, Kejari Pekanbaru berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung. Dari Kejari dipersiapkan 3 JPU dan dari Kejagung 7 JPU.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Sesuaikan Waktu

Tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang digelar secara virtual lintas negara karena korban berada di luar negeri.

Sebelumnya, JPU Randi Panalosa menyebut sidang ini tetap digelar dalam bahasa Indonesia meskipun korbannya adalah warga asing.

"Sesuai KUHAP itu pakai bahasa Indonesia, nanti ada penerjemah," jelas Randi.

Randi menyebut sidang ini cukup rumit karena jaksa mencari waktu tepat. Ini mengingat perbedaan waktu yang cukup panjang antara Indonesia dengan Amerika.

"Di sana siang, sini malam, ini nanti perlu disesuaikan," terang Randi.

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, Anggi menyebut aksinya mengumpulkan uang miliaran rupiah untuk membahagiakan orang tua. Dari sini, tersangka juga membeli sejumlah kendaraan roda empat.

Dalam aksinya, tersangka mendapatkan belasan miliar rupiah dari uang digital Ethereum. Tersangka meretas akun korban meskipun tidak mengeyam pendidikan formal karena tidak menamatkan sekolah dasar.

3 dari 4 halaman

Phising

Anggi melalukan ilegal akses dengan metode phising dalam rentang waktu bulan Agustus-Oktober 2021 lalu. Pria yang hanya mengeyam bangku pendidikan hingga kelas IV SD melancarkan aksinya di Perumahan Tsamara Garden, Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukitraya.

Ia belajar untuk meretas aplikasi coinbase secara otodidak. Pada Juni 2021, tersangka mendaftar secara online melalui aplikasi Indodex yang diunduh di Appstore.

Sebulan kemudian, Anggi menonton video di kanal Youtube cara menyebarkan phising atau serangan yang dilakukan untuk memancing korban agar mau mengklik tautan serta menginput informasi kredential seperti username dan password.

Kemudian dia mempraktekkan apa yang dipelajarinya dari Youtube. Sebelum melakukan itu, Anggi mencari penjual list e-mail, simple e-mail transfer protocol (SMTP), dan validator untuk memvalidasi e-mail yang terdaftar coinbase. Lalu, sender atau tool untuk mengirim e-mail secara otomatis.

Pertengahan Juli, tersangka menemukan group Facebook dengan nama Sixteen Market yang menjual list e-mail. Kemudian dia berkomunikasi dengan salah seorang pemilik akun facebook yang menjual satu juta list e-mail seharga Rp300 ribu dan list e-mail dikirim melalui massengers.

Setelah itu, ia membeli SMTP seharga Rp150 ribu dengan bonus diberikan aplikasi sender. Dan terakhir membeli validator.

Setelah mendapatkan semua aplikasi dan tool, ia melakukan phising dengan cara memvalidasi satu juta e-mail yang telah didapatkan. Ini untuk memastikan apakah e-mail itu terdaftar atau tidak di coinbase.

4 dari 4 halaman

Rp16 Miliar

Hingga akhirnya, Anggi mendapatkan tiga akun e-mail yang terdaftar di coinbase. Yang mana, e-mail tersebut milik warga negara asing. Kemudian, dia melakukan phising kepada korban dengan menggunakan sender SMTP, seolah-olah akun korban bermasalah dan perlu dilakukan verifikasi ulang yang masuk ke akun email korban.

Adapun isi pesan tersebut yakni "Silakan masuk ke coinbase anda, dibawah ini ada broswer web untuk memverifikasi identitas anda. Anda tidak dapat memverifikasi data anda melalui aplikasi coinbase”.

Khawatir akun coinbase dinonaktiifkan secara permanen, korban mengklik link tersebut dan terhubung di web paslu yang seolah-olah mirip website coinbase aslinya. Kemudian, Anggi memerintahkan korban untuk mengisi username dan password seakan-akan login ke aplikasi coinbase.

Setelah mengisi, maka username dan password korban masuk ke dalam database milik Anggi.

Setelah mengantongi itu, Anggi masuk ke aplikasi coinbase menggukan akun korban. Setelah berhasil Login, Anggi memilih asset mata New Device uang digital Ethereum milik korban yang tercantum di website coinbase Indodax, dan menulis alamat tujuan transfer dan nilai uang ke akun wallet Ethereum miliknya.

Tak berselang lama aset mata uang digital Ethereum milik korban telah berpindah ke akun Indodax milik Anggi. Selanjutnya, Anggi melakukan penarikan dana menggunakan rekening Bank BTPN dan Bank BCA miliknya sebanyak 31 kali.

Nilai dana yang ditariknya bervariasi mulai dari puluhan juta hingga hingga Rp999.000.000. Hingga total keseluruhan mencapai Rp16,5 miliar.

 

Simak video pilihan berikut ini: