Sukses

Keluarga Brigadir J Akan Libatkan Dokter Forensik di Luar Polri

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J akan melibatkan dokter forensik dari unsur luar Polri. Hal itu menurut pengacara, supaya lebih independen dan mengungkap kebenaran.

Liputan6.com, Jambi - Keluarga mendiang Brigadir J akan melibatkan sejumlah dokter forensik di luar Polri untuk melakukan autopsi ulang. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, dokter forensik dari eksternal itu mesti dilibatkan untuk mengungkap sejumlah kejanggalan atas tewasnya polisi muda tersebut.

"Kalau kita tidak lakukan (autopsi ulang) tidak terungkap kebenaran," kata Kamarudin ketika dihubungi dari Jambi, Kamis pagi (21/7/2022).

Pihak pengacara keluarga mendiang Brigadir J menyatakan akan mengusulkan dokter forensik dari unsur eksternal. Adapun yang akan dilibatkan di antaranya adalah dokter forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dokter forensik rumah sakit swasta, dan dokter forensik militer, baik angkatan darat dan laut.

Dengan melibatkan dokter forensik dari unsur eksternal ini, kata Kamarudin, supaya bekerja lebih profesional dan independen, sehingga bisa mengungkap kebenaran.

"Autopsi ulang ini intinya kita tidak ingin hasilnya seperti (autopsi) pertama yang dilakukan polisi," kata Kamarudin.

Autopsi ulang ini, Kamarudin menjelaskan, mesti dilakukan guna mencari musabab tewasnya Brigadir J. Autopsi juga untuk mengetahui bagian mana saja tubuh yang luka atau mengalami penganiayaan.

"Autopsi ulang ini kami yakin masih bisa akurat," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J saat ini sedikit menemui titik terang. Berbeda dengan proses sebelumnya, kata dia, polisi begitu arogan kepada keluarga mendiang.

"Kemarin itu begitu arogan, pangkat tinggi sangat arogan. Tidak boleh arogan karena pangkat tinggi dan rendah kita sama-sama mengabdi buat negeri," ucapnya.

Sebelumnya, Polri memperbolehkan pihak keluarga Brigadir J untuk menentukan sendiri dokter forensik untuk kepentingan proses autopsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses ini diperbolehkan lantaran Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur.

Hal itu dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

"Boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Brigadir J merupakan anak dari pasangan SH dan RS. Menurut Rh, keluarga mendapat kabar Brigadir J meninggal menurut keterangan polisi akibat baku tembak pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Adik Brigadir J yang berada di Jakarta memberi kabar bahwa Brigadir J meninggal di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol di Jalan Duren Tiga Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Jenazah Brigadir J tiba di Jambi, Sabtu (9/7/2022), dan dijemput oleh pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, atau sekitar 2,5 jam perjalanan dari Kota Jambi.

Keluarga menilai, kematian Brigadir J banyak kejanggalan. Menurut kronologi kejadian yang disampaikan polisi, Brigadir J meninggal karena baku tembak dengan sesama rekan sejawatnya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri.

Namun, setelah keluarga memeriksa kondisi fisik jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka tusuk yang diduga akibat benda tajam. Selain itu juga terdapat luka lebam yang diduga akibat benda tumpul serta luka lubang diduga akibat proyektil peluru.

 

Simak video pilihan berikut ini: