Sukses

Jaksa Tenggelamkan 3 Kapal Berbendera Malaysia Pencuri Ikan di Perairan Indonesia

Kejaksaan Negeri Kota Dumai menenggelamkan tiga kapal berbendera Malaysia karena melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Kota Dumai menenggelamkan tiga kapal berbendera Malaysia di Perairan Bengkalis. Kapal itu sebelumnya melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan. Kasusnya lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022 lalu.

Kapal beserta Nakhoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.

Penenggelaman kapal Malaysia itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri. Kegiatan ini dihadiri sejumlah jajarannya, termasuk Kasi Pidum Iwan Roy Carles.

Iwan menjelaskan, penenggelaman kapal ini dilakukan karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sidangnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Dumai pada Juli ini.

Kasus ini menjerat tiga orang, masing-masing Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi, dan Hermansyah. Ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja di kapal dari Malaysia.

Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing didenda Rp200 juta per orang. Mereka didenda lantaran tertangkap mencuri ikan di wilayah ZEE.

"Ketiga terdakwa didenda masing-masing Rp200 juta dan ketiga Kapal Motor tersebut kita rampas untuk dimusnahkan," jelas Iwan.

Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337, lambung KF 2447, dan lambung PKFA 7496.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak video pilihan berikut ini: