Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena suap APBD Riau. Politikus Nasdem mengakui tindakannya itu salah sehingga meminta keringanan hukum kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Annas Maamun menyebut usianya kini sudah 83 tahun. Dengan usia senja itu, Annas ingin menghabiskan sisa umurnya bersama keluarga, bukan di penjara lagi.
Advertisement
Baca Juga
Annas dalam pledoi atau pembelaannya menyatakan pemberian uang kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk pengesahan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 bukanlah tindakan benar.
"Kesalahan saya adalah saya tidak melarang," ujar Annas di hadapan majelis hakim dan JPU KPK, Kamis siang, 21 Juli 2022.
Di depan Ketua Majelis Hakim Dahlan, Annas dalam 8 lembar pledoinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah memberikan dukungan dan semangat kepada dirinya. Khususnya sejak 4 bulan lalu sejak ditahan karena suap APBD.
"Saya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, ini untuk kedua kalinya, pada 2014 saya menginap di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dan dihukum 6 tahun penjara," tutur Annas.
Dalam kasus pertama, Annas menghabiskan masa tahanan meski saat itu usianya sudah tua. Dia pun akhirnya bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dan masuk lagi ke penjara karena kasus kedua.
Selama ditahan, Annas Maamun mengaku rindu dengan 10 anak dan 24 orang cucunya. Lahir pada 17 April 1940, Annas menyebut seharusnya dia bisa berkumpul dan berbahagia bersama keluarga.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Inisiator
Annas menceritakan, kasus suap ini berawal dari kepala dinas atau SKPD yang menyampaikan pada dirinya akan memberikan uang pada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Annas membantah kalau dirinya sebagai inisiator pemberian uang, sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.
"Inisiator adalah Pak Wan Amir Firdaus yang saat itu Asisten II Bidang Pembangunan, sekaligus menentukan siapa saja yang akan diberi, dan sekaligus mencari uang," beber Annas.
Ketika pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau pada 1 September 2014, hadir TAPD dan anggota DPRD Riau. Mereka bersama memutuskan untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Riau karena ada permintaan.
Annas Maamun menegaskan, para saksi di persidangan sepakat berbohong agar selamat dari jeratan hukum.
"Kesalahan ditumpahkan kepada saya untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing," kata Annas Maamun.
Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas Maamun menyebut dirinya hanya menyampaikan mobil dinas hanya bisa dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD yang terpilih lagi. Sedangkan yang tidak terpilih, tidak dibolehkan.
Advertisement
Mohon Pertimbangan
Atas keterangan itu, Annas Maamun berharap kerendahan hati majelis hakim agar dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.
Kepada JPU, Annas Maamun berharap memberikan bantuan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya.
"Saya berharap karena saya sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil-kecil," harap Annas.
Annas berharap JPU KPK memberikannya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang.
"Sebelum Allah Subhanahu wa ta'ala memanggil saya," sambung Annas.
Atas pembelaan tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: