Liputan6.com, Tarakan - Sebanyak enam orang diamankan Pasukan Pengamanan Perbatasan (Paspamtas), dari Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II, Rabu (20/07/2022) di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Baca Juga
Advertisement
Dari enam orang yang berhasil diamankan, tiga di antaranya Warga Negara Asing (WNA) yakni Leo Bin Simon (40), Ho jin Kiat (40) dan Bai Jidong (45). Sedangkan sisnya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNA) yaitu Erwin (23), Thomas Randi Rau (40) dan Yosfat (40).
Dansatgasmar Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menjelaskan, enam orang tersebut berhasil diamankan saat petugas Posal melakukan pengecekan rutin, terhadap orang dan barang yang melintas di Posal Sei Pancang.
"Saat dilkukan pemeriksaan rutin, petugas kita mendapati sebuah mobil melintas di depan Posal, selnjutnya petugas menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapten Andreas, melalui siaran tertulisnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mobil Mencurigakan
Kapten Andreas menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang di dalam mobil, petugas menemukan adanya penumpang berkewrgaan WNA, selanjutnya petugas langsung mengamankan semua penumpang ke pos penjagaan.
"Di pos penjagaan itu kita lakukan pemeriksaan lanjutan baik kelengkapan dokumen dan barang bawaannya, termaksud handpone milik keenam orang tersebut,," kata Kapten Andreas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Posal mendapatkan adanya foto-foto mencurigakan seperti bangunan pos penjagaan militer, patok batas dan Pelabuhan Pos Lintas Batas (PLBN) di salah satu handpone milik WNA yang diamankan.
"Jika dilihat dari sudut pandang pengambilan foto, kita menduga foto-foto tersebut diambil dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh WNA tersebut," bebernya.
Dengan adanya temuan ini, Kapten Andreas mengungkapkan, petugas jaga di Posal selanjutnya melaporkan ke pimpinan dan tim pasukan khusus terdiri dari gabungan TNI dan Polri, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Proses Hukum
TNI AL memperoses penangkapan enam orang orang ini. "Kasus ini sudah kita laporkan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut, dengan adanya temuan foto-foto secara ilegal itu pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektoronik (ITE)," ungkap Kapten Andreas.
"Untuk keenam orang yang kita amankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kapten Andreas juga menyampaikan, seusai arahan dari pimpinan bahwasanya prajurit TNI dimanapun harus mampu mengajak masyarakat Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.
"Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memberikan kontribusi positif, dengan cara mempertajam pengawasan dan tindakan yang melanggar undang-undang," pesan Kapten Andreas.