Liputan6.com, Balikpapan - Seorang waiters di salah satu kafe di Kota Samarinda harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Aksi pemuda yang diketahui bernama M. Triwajayadi alias Jaya (25) terbongkar setelah polisi mendapat laporan terkait peredaran ganja.
Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim pun langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (6/7/2022) pagi sekira pukul 09.30 Wita di kawasan Jalan S.T Alimudin Gang Perjuangan Sambutan, Kota Samarinda, Jaya pun diciduk. Dari tangannya didapati barang bukti paket ganja yang baru diambilnya dari jasa pengiriman barang.
Advertisement
Baca Juga
Ps Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu M Rakib Rais mengatakan barang bukti berupa ganja selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar POM Samarinda sesuai Laporan Pengujian nomor PP.01.01.23A.23A1.07.22 241 tanggal 11 Juli 2022, yang menyatakan bahwa barang bukti sampel barang ganja dengan hasil positif tanaman ganja dan termasuk narkotika golongan I.
“Selanjutnya hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti ganja, dan tentunya disisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan,” terangnya pada Jumat (22/7/2022).
Pemusnahan barang bukti ganja sendiri dilakukan pada Jumat (22/7/2022) siang. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, tersangka juga turut menyaksikan barang bukti miliknya menjadi abu.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sudah Sering Order Ganja Dari Luar Daerah
Dari pengakuan Jaya, dia mendapatkan barang haram itu melalui media sosial. Bahkan, Jaya sering kali mengorder barang tersebut melalui akun medsos. Karena saat ini medsos dianggap lebih ‘aman’ bagi para pengedar untuk melancarkan aksinya.
Jaya yang sudah lupa berapa kali melakukan pemesanan ganja melalui medsos ini mengaku, kerap memesan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja melalui media sosial Instagram yang pemilik akun tersebut berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
"Saya beli online lewat Instagram dari Bandung, lumayan sering saya lupa sudah berapa kali,” akunya saat digelandang petugas kepolisian.
Saking seringnya memesan dan sebagai pengguna aktif, muncul ide untuk membestel cannabis sativa dalam jumlah besar untuk dijual. Dia pun memesan sebanyak 436 ganja kering siap linting, melalui media sosial itu.
Paket ganja dikemas sedemikian rupa dan dibungkus plastik hitam, pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Bandung hingga sampai ke tangan Jaya. “Awalnya buat pribadi aja, habis itu rencana mau dijual makanya pesan agak besar,” kilahnya.
Renacananya Jaya akan menjual kepada rekan-rekan di Samarinda dengan harga Rp100 ribu untuk 1 gram ganja. “Rencana mau dijual ke teman-teman aja sekitar Rp100 ribu satu gram," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement