Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir 8 bulan perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Berlian Mitra Inti di Kabupaten Siak dinyatakan lengkap atau P-21. Tidak ada tersangka perorangan karena Polda Riau hanya menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Hingga kini, perusahaan pembakar lahan tersebut belum juga diadili. Salah satu penyebabnya adalah pergantian direktur bernama Charles.
Advertisement
Baca Juga
Nama itu mengundurkan didi beberapa hari sebelum penyidik Polda Riau berniat melimpahkan perkara perusahaan pembakar lahan ini ke kejaksaan.
Kejati Riau akhirnya tidak menerima barang bukti dan tersangka (tahap dua) dengan alasan pergantian penanggungjawab tadi. Jaksa ingin direktur yang mewakili perusahaan masih aktif, bukan Charles.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja membenarkan pengunduran diri Charles sebagai direktur PT Berlian Mitra Inti. Sementara dalam berkas, Charles tercantum sebagai penanggungjawab atau yang mewakili perusahaan.
"Inikan korporasi, harus ada yang bertanggungjawab atas perusahaan tersebut," kata Jaja saat ditanyai perkembangan kasus PT Berlian Mitra Inti yang tak kunjung tuntas.
Jaja menyebut sudah meminta polisi untuk mencari penanggungjawab yang nantinya mewakili perusahaan di pengadilan. Bukan orang yang sudah mengundurkan diri melainkan pihak yang masih aktif.
"Kalau mengundurkan diri siapa yang bertanggungjawab, apakah ada direktur baru, kalau ada di BAP (minta keterangan)," ucap Jaja.
Menurut Jaja, yang mewakili perusahaan dalam berkas seharusnya orang baru atau masih aktif di perusahaan. Jaksa disebutnya sudah berkoordinasi terkait ini dengan penyidik.
"Kalau nanti sudah dipenuhi, baru dilimpahkan," tegas Jaja.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perjalanan Kasus
Sebagai informasi, kebakaran di lahan PT Berlian Mitra Inti terjadi pada tahun 2020 seluas 94,5 hektare. Kebakaran terjadi di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi diminta keterangan penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.
Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119.
Â
Advertisement
Manuver Perusahaan
Selama penyidikan, pihak perusahaan melakukan sejumlah manuver. Mulai dari tidak menghadiri panggilan penyidik tepat waktu, beberapa kali mangkir, hingga melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.
Akibatnya, sejumlah penyidik diminta keterangan oleh Propam. Pemeriksaan internal ini tak membuat penyidik surut hingga akhirnya berkas perusahaan dilimpahkan pada pertengahan tahun 2021 ke Kejati Riau untuk diteliti.
Sampai di kejaksaan, berkas PT Berlian Mitra Inti beberapa kali bolak balik. Setelah beberapa bulan, jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap pada 30 November 2021.
Dari November 2021, pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik tak kunjung berlangsung hingga pertengahan Januari 2022. Penyidik akhirnya menerima surat P-21A yang artinya jaksa meminta segera dilimpahkan.
Penyidik Polda Riau akhirnya datang ke Kejati Riau pada 27 Januari 2022. Pria bernama Charles dibawa tapi statusnya sudah tidak menjabat direktur lagi karena mengundurkan diri beberapa hari sebelum dibawa penyidik sehingga ditolak jaksa.
Sebelum menolak, jaksa di Kejati Riau sudah berkoordinasi dengan pimpinan hingga penyidik. Hasilnya, jaksa akan menerima berkas lengkap itu kalau sudah ada dicantumkan penanggungjawab baru.