Liputan6.com, Serang Kanwil Kemenkumham Banten ingin menciptakan satuan kerja (satker) nya bebas dari narkoba, terutama lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) hingga kantor imigrasi. Selama ini, lapas maupun rutan selalu dianggap sebagai sarang pengendalian narkoba.
Baca Juga
Advertisement
Kemenkumham Banten bekerja sama dengan Polda dan BNN Banten dalam Pemberantasan narkoba. Sebab merekalah yang memiliki keahlian dalam menanganinya.
"Mudah-mudahan fenomena peredaran dan pengendalian narkoba di setiap satuan kerja bisa dihilangkan dan kita melakukan langkah-langkah dengan pendampingan dari Polda BNN Provinsi Banten, sebagai supervisor kami," kata Kepala Kanwil Kemkumham Banten, Tejo Harwanto, Rabu (27/07/2022).
Kemenkumham, Polda dan BNN Banten akan membentuk tim bersama untuk menangani peredaran dan penggunaan narkoba, naik kepada pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam rutan hingga lapas.
Pembentukan tim gabungan itu menurut Tejo, berdasarkan perjanjian dan kesepakatan antar institusi. Nantinya aparat penegak hukum bisa masuk ke satker Kemenkumham di wilayah Banten, untuk mempersempit ruang gerak narkoba, seperti rehabilitasi dan penyelidikannya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Citra Lapas dan Rutan Sarang Peredaran Narkoba
Tejo bercerita salah satu upaya memutus peredaran narkoba ke pegawai dengan melakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan para WBP dipisahkan, antara pengedar, bandar hingga pengguna.
"Kita beri nama programnya Bersinar, yaitu bersih dari narkoba. Contohnya di Lapas Pemuda, kita udah punya Blok Bersinar dan beberapa langkah untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di suatu tempat," jelasnya.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan program yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten dianggap bisa mempersempit peredaran narkoba, salah satunya memisahkan WBP narkoba.
Brigjen Pol Hendry Marpaung juga berkomitmen membantu Kemenkumham, untuk menghilangkan citra Lapas dan Rutan sebagai sarang pengendalian narkoba.
Para WBP yang tersangkut masalah hukum juga harus bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Sehingga bisa terus berkumpul bersama keluarga.
"Pola pasar itu, jadi adanya pembeli dan produsen. Ketika produsen itu memproduksi produknya banyak di pasaran, ketika konsumenya tidak ada, maka produk itu akan gagal," kata Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendry Marpaung, Rabu (27/07/2022).
Â
Advertisement