Sukses

Wow, Ada Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara

Tim Hukum Gubernur Kaltara melaporkan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara ke Polda Kaltara.

Liputan6.com, Bulungan - Sejumlah nama dilaporkan ke Polda Kaltara atas dugaan jual beli jabatan di jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara. Tim Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman bersama kuasa hukumnya menjelaskan praktik tersebut mencatut nama pejabat untuk memuluskan aksinya.

"Saya melaporkan, karena awalnya ditelepon dan ditanya apakah menerima uang atau tidak. Saya langsung cari tahu. Berjalannya waktu, diinfokan ada yang mencatut nama saya. Nama saya dicatut dalam WA itu dan tertulis nama lengkap serta rekam Ketua saya," ungkapnya, Minggu (24/7/2022).

Ia menjelaskan, ada rekannya yang sudah dihubungi orang yang mengatasnamakan dirinya. Karena namanya dicatut dan mendapatkan informasi serta bukti adanya pencatutan nama Gubernur Kaltara langsung mengambil tindakan untuk melaporkan hal tersebut.

Sementara itu, penjelasan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bidang Pencegahan Korupsi, Muklis Ramlan menjelaskan, pihaknya mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Kaltara. Baik itu ke Dit Reskrimum maupun Dit Reskrimsus.

"Ditreskrimsus dan Ditreskrimum yang akan memeriksa hal ini, Polda Kaltara sudah menerima laporan itu. Kami tegaskan, tidak benar ada perintah gubernur. Ini pidana dan mereka harus bertanggungjawab," kata Mukhlis.

Penjelasan yang diterima dari Polda Kaltara, usai laporan resmi, seluruh nama atau oknum terkait akan dipanggil untuk pemeriksaan. Terutama pihak yang terkait dengan pelaksanaan lelang jabatan yang pelantikannya dilaksanakan pada 6 Juli 2022 lalu.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 3 halaman

Oknum BKD

Oknum tersebut diketahui merupakan pejabat di BKD Kaltara. Kemudian  ada juga yang merupakan relawan atau timses dari Gubernur Kaltara. Terakhir diketahui ada juga Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Praktek jual beli jabatan itu dilakukan secara terstruktur. Ada oknum di BKD yang menjadi otak dari jual beli jabatan.

Kemudian, diketahui juga jika di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditempatkan orang-orang yang menjadi negosiator serta yang mengambil dana suap tersebut.

"Jadi oknum ini, menaruh orang di seluruh OPD untuk menjanjikan jabatan. Baik promosi atau mutasi dengan jaminan dana. Oknum yang menjadi otaknya ini berinisial Y. Dan sudah kita laporkan bersama tiga orang lainnya ke Polda Kaltara," papar Mukhlis Ramlan.

Dari ratusan orang yang dilantik pada 6 Juli 2022 kemarin, sementara diketahui ada sekitar 50 orang yang mengeluarkan sejumlah dana untuk mendapatkan jabatan tersebut. Jika melihat fakta hukumnya, yang menerima maupun memberi suap dikenakan pidana.

3 dari 3 halaman

Dugaan Penyuapan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua jenis penyuapan yakni Pasif dan masif.  Hal itu akan dibuktikan dalam pemeriksaan di Polda Kaltara.

Fakta lainnya yang didapati, selain Y yang merupakan oknum BKD Kaltara, juga ada oknum di Badan Pendapat Daerah (Bapenda) serta Dinas Sosial (Dinsos).

"Setiap OPD ada semua orangnya. Ada yang menjadi negosiator, yang menerima setoran uang serta yang mengantar uang dari pejabat ke oknum ASN ini. Dilakukan terstruktur.  Jabatan tertinggi yang di tawarkan Sekretaris dinas. Nominalnya yang terdeteksi 50 juta per jabatan. Ada yang sudah menyetor Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Bahkan ada yang sudah setor penuh, namun tidak mendapatkan jabatan yang dibeli," sebut Mukhlis.

Lanjut dia, Surat Keputusan (SK) pelantikan sendiri terbilang ditutupi. Bahkan undangan diserahkan pada 6 Juli 2022 pukul 06.00 Wita. Jika pejabat yang bersangkutan tidak menyetorkan uang yang diminta, makan jabatan tersebut hilang.

Berdasarkan pengakuan oknum PNS sudah berlangsung beberapa kali, menurut dia, hal tersebut memalukan. Upaya hukum yang dilakukan, untuk meluruskan dugaan publik bahwa Gubernur Kaltara tidak pernah mengutus siapapun melakukan negosiasi transaksional jabatan apapun di Kaltara.

"Itu tidak diketahui gubernur kaltara. Sehingga jelas yang dilakukan merugikan nama baik gubernur. Juga ada unsur pidana di dalamnya. Apakah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), fitnah atau terdapat pencemaran nama baik maupun suap, sepenuhnya diserahkan ke Polda Kaltara," sebut dia.

Mukhlis menyebut ini merupakan kasus pertama di Indonesia setelah pihaknya melakukan pelaporan resmi. Dugaan jual beli jabatan dengan mengatasnamakan gubernur serta ada juga yang mengatasnamakan orang dekat Gubernur Kaltara.