Sukses

Aniaya Pencuri hingga Tewas Lalu Bilang Korban Jatuh, 11 Satpam RS Kariadi Jadi Tersangka

Korban yang diduga sudah tidak bernyawa dibawa ke ruang IGD rumah sakit setempat dengan keterangan sebagai orang yang baru saja jatuh.

Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 11 satpam RS Kariadi Semarang ditangkap polisi, usai terbukti menganiaya seorang yang dituduh mencuri di lingkungan rumah sakit hingga tewas. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat (29/7/2022) mengatakan, penganiayaan yang terjadi pada 27 Juli 2022 tersebut bermula ketika petugas keamanan rumah sakit memperoleh laporan tentang tindak pencurian oleh salah seorang pengunjung rumah sakit.

Menurut dia, pengunjung rumah sakit itu menyerahkan seseorang yang diduga mencuri telepon seluler kepada petugas keamanan.

Setelah diserahkan, kata dia, terduga pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian diborgol untuk selanjutnya diinterogasi.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," katanya.

Menurut dia, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Salah satu barang bukti yang turut diamankan bersama para pelaku, katanya, yakni sebuah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Selain itu, lanjut dia, salah seorang pelaku diduga menyudutkan rokok di dahi korban.

Korban yang diduga sudah tidak bernyawa selanjutnya dibawa ke ruang IGD rumah sakit itu dengan keterangan sebagai orang baru saja jatuh.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Korban Alami Pendarahan Hebat

Petugas IGD RS dr Kariadi Semarang selanjutnya melapor ke polisi karena curiga dengan adanya tanda kekerasan pada korban. Dari hasil visum korban, kata dia, penyebab kematian diduga diakibatkan pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya.

Kesebelas pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun identitas korban, menurut dia, hingga saat ini belum diketahui. "Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga diminta melapor ke polisi," katanya.

Ciri-ciri korban tewas, antara lain seorang pria berusia sekitar 40 tahun, tinggi badan 160 cm, berperawakan sedikit gemuk, memiliki tato di lengan kanan, dan kiri.

Video Terkini