Liputan6.com, Parigi Moutong - Bupati Kabupaten Parigi Moutong menetapkan status darurat penanganan bencana banjir usai bencana alam yang melanda Kecamatan Torue yang menewaskan 3 orang warga dan membuat ratusan warga mengungsi.
Baca Juga
Advertisement
Penetapan Status Darurat Penanganan Bencana Banjir pada BPBD itu tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dan berlaku selama 14 hari sejak 28 Juli, 2022.
Selama masa darurat penanganan itu pemkab setempat akan fokus pada pemulihan dan perbaikan kerusakan akibat banjir tersebut.
“Darurat penanganan bencana banjir bertujuan untuk perbaikan Infrastruktur jalan, sarana dan prasarana vital, perkebunan, dan tambak warga agar berfungsi kembali,” Samsurizal mengatakan, Jumat (29/7/2022).
Dengan keputusan itu juga penanganan bencana yang melanda Desa Torue, Kecamatan Torue akan menggunakan dana APBD Parigi Moutong.
Berdasarkan data sementara BNPB, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang di desa torue yang terjadi pada kamis malam (28/7/2022) berjumlah 3 orang. Sedangkan jumlah korban dinyatakan hilang sebanyak 4 orang.
Banjir bandang juga menggenangi 450 rumah warga, 11 di antaranya rusak berat. Sementara itu hingga jumat malam sebanyak 450 warga masih mengungsi.