Sukses

Belajar Seluk Beluk Hak Cipta Film Adaptasi Novel, Cek Jadwalnya

Film yang merupakan bagian dari karya sinematografi dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki era digital, perkembangan dan kemajuan teknologi menjadi semakin pesat, termasuk dalam industri film. Perkembangan teknologi membuat masyarakat menjadi semakin diberikan kemudahan dalam menikmati sebuah film.

Kendati demikian dampak negatif juga dirasakan oleh pelaku di bidang industri film yaitu pembajakan ataupun mengunggah karya cipta film oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mudah dan cepat, tanpa memperhatikan hak-hak pihak lain yaitu hak pencipta dan pemegang hak cipta atau hak terkait.

Film yang merupakan bagian dari karya sinematografi dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu film dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Produk yang terkait dengan film merupakan bagian dari objek ciptaan lainnya yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta, antara lain, adalah buku atau novel yang diangkat menjadi suatu film, soundtrack suatu film yang berupa ciptaan lagu dan atau musik.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Peluang dan Tantangan Karya Cipta Film yang Diadaptasi dari Novel”, Senin (1/8/2022) pukul 13.00 WIB.

Webinar IP Talks POP HC ini terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti oleh para pengusaha, peneliti atau akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), praktisi, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual. Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksFilmNovel.

Webinar ini bakal mengupas  karya cipta buku atau novel yang diangkat menjadi suatu film, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta. Sederet pembicara yang berpartisipasi, antara lain, Asma Nadia (penulis best seller dan produser), Alim Sudio (penulis skenario), Justisiari P. Kusumah (konsultan KI), Agung Damarsasongko (koordinator pelayanan hukum dan lembaga manajemen kolektif, DJKI).

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.