Liputan6.com, Labuhanbatu Peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 25 Kilogram (Kg) dari Perairan Selat Malaka diungkap petugas gabungan dari Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait ditemukannya tas misterius berisi narkotika jenis sabu oleh nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera.
"Temuan tersebut terjadi pada 22 Juli 2022," kata Anhar, Senin (1/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, personel Polsek Panai Tengah, Labuhanbatu, melakukan penyelidikan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan oleh nelayan tersebut.
Petugas gabungan Dit Res Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II, AKP Abdi Harahap , bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, melakukan penyelidikan intensif sejak 23 Jili hingga 31 Juli 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tangkap 2 Pelaku
Hasil penyelidikan, diterangkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, ditangkap 2 tersangka berinisial AS (37) dan JI (46).
"Keduanya warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu," terangnya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, akhirnya disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di dalam plastik hitam seberat 3.603,34 gram.
"Turut disita 1 plastik klip berisi sabu 2,5 gram dan 1 unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta 1 gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka," beber Anhar.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari teman-temannya yang berprofesi sebagi nelayan.
"Setelah berhasil menjaring, menyimpan, dan menyisihkan, barang haram tersebut rencana dijual, dan hasilnya sebagai modal buat usaha," ungkap Kapolres Labuhanbatu, Anhar.
Barang Bukti
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu, dan 1 plastik berisi 4 bungkus sabu.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Anhar menanadaskan.
Advertisement