Liputan6.com, Balikpapan - Aksi diduga perusakan hutan mangrove kembali terjadi di wilayah Balikpapan. Kali ini perusakan terjadi di Jalan Pendekat Pulau Balang, tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wain, Kelurahan Kariangau, Balikpapan. Diduga perusakan mangrove ini dilakukan oleh perusahaan tambang PT EAM.
Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan turut membenarkan terkait adanya perusakan mangrove di lokasi tersebut. Bahkan, pihaknya sudah mengambil beberapa langkah tegas untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyebut bahwa awalnya ada laporan dari masyarakat sekitar satu bulan yang lalu. Kemudian, pihaknya turun langsung dan melakukan verifikasi di lapangan. Tak hanya itu, DLH Kota Balikpapan juga telah berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (Gakkum LHK Kaltim) untuk meninjau bersama-sama.
Advertisement
"Dari hasil tinjauan kami di lapangan memang di sana ada perusakan mangrove. Dan dari perusakan mangrove yang ada dengan lokasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, itu ada kurang lebih 20 hektare mangrove yang dirusak," terang Sudirman, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (1/8/2022).
Permohonan Perizinannya Disetop
Dari hasil verifikasi di lapangan pihaknya kemudian melanjutkan dengan memanggil pihak PT EAM. Akan tetapi yang bersangkutan sampai tiga kali panggilan tidak pernah datang.
"Akhirnya pertama kita pasang plang larangan untuk melakukan berbagai macam kegiatan aktivitas di sana. Kemudian yang kedua, DLH sudah menyurati semua dinas terkait termasuk DPPR, Perizinan dan dinas lainnya untuk menghentikan semua proses perijinan yang akan diajukan oleh PT EAM," tegasnya.
Dirman sapaan akrabnya menyebut, langkah ini diambil hingga yang bersangkutan mau diajak klarifikasi dan diajak bertemu untuk membahas masalah perusakan mangrove tersebut.
"Karena sampai hari ini dari PT EAM belum ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dan undangan kami. Tapi di lapangan sudah kami stop segala macam aktivitas di sana dan kami pasangi plang di sana," ungkapnya.
Sementara itu mengenai izin, dia katakan perusahaan yang bersangkutan baru mengantongi izin prinsip. Kemudian, berdasarkan informasi yang dirinya terima lokasi perusakan Mangrove ini rencananya akan dibangun balai latihan kerja.
Selain itu dia katakan, untuk lahannya itu tidak semua lahan milik perusahaan dan hanya mengantongi izin prinsip saja. Dia menilai hal itu merupakan kesalahan terbesar perusahaan yang bersangkutan.
"Harusnya ada persetujuan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)," pungkasnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement