Liputan6.com, Lampung - Seorang perempuan berinisial DA (43), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung terpaksa diamankan pihak berwajib. DA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Modusnya, DA yang berprofesi bidan ini nekat menggelapkan mobil yang dia rental dari pemiliknya. Berdasarkan catatan Kepolisian, setidaknya ada 8 unit mobil milik pengusaha rental di Lampung yang jadi korban.
Baca Juga
Mengenakan baju tahanan, DA pun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/8/2022). DA berdalih, tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersebut untuk melunasi utangnya.
Advertisement
"Karena saya ada utang Rp1 miliar, itu saja," ungkap DA sambil tertunduk.
Namun, DA enggan menjelaskan utang tersebut digunakan untuk apa. Yang jelas, lanjut DA, dirinya punya masalah pribadi yang tak perlu diketahui publik.
"Masalah itu tidak perlu diketahui, memangnya mau bayar," cetusnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membeberkan kasus terungkap dari laporan salah satu korban. Ino menyebut korban yang membuat laporan ke Polresta berinisial AM (29), warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
"Awalnya tersangka DA menyewa atau merental mobil korban dalam jangka waktu 10 sampai 15 hari," kata Ino.
Bukan hanya 1 unit, sambung Ino, mobil yang disewa pelaku sebanyak 8 unit. Saat jatuh tempo sesuai batas waktu penyewaan, tersangka justru tidak bisa dihubungi oleh pemilik mobil.
Ternyata 8 unit mobil yang dirental telah digadaikan oleh tersangka DA. "Digadaikan ke orang lain, tiap unit itu dihargai sekitar Rp25 juta sampai Rp30 juta," jelasnya.
Dari penyelidikan polisi diketahui bahwa aksi penipuan dan pengelapan DA sudah berjalan sejak 3 bulan lalu. Bahkan, polisi menyatakan ada beberapa korban lainnya dari modus operandi yang dijalankan oleh tersangka DA.
"Masih kita lakukan pengembangan. Siapa saja yang terlibat di dalamnya pasti kita tindak," tegasnya.
Mengenai motif pelaku, Ino mengatakan lebih karena kesulitan ekonomi, mencari keuntungan, dan memperkaya diri sendiri. Meskipun berprofesi sebagai seorang bidan, tetapi hal itu tak menjamin pelaku dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Profesi pelaku memang bidan, tapi dia statusnya bukan pegawai ASN," terang Ino.
Kepolisian menjerat tersangka DA dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit mobil, 3 unit Toyota Calya, serta 1 unit Daihatsu Xenia. "Untuk BB mobil lainnya sedang kita selidiki keberadaannya," tukas Ino.