Sukses

Menguak Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Negara di Kutai Timur

Jajaran Satreskoba Polres Kutim meringkus lima pelaku pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Kutim. Para pelaku mendapat pasokan sabu tersebut dari negara tetangga Malaysia.

Liputan6.com, Kutai Timur - Jaringan narkoba yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) digulung oleh jajaran Satreskoba Polres Kutim. Lima pelaku yang bertugas sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan kelima tersangka diamankan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan barang bukti (BB) seberat 475,66 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, dan tas milik tersangka, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mobilisasi.

"Jadi mobil yang digunakan ini statusnya rental, pelaku NA rental mobil ini di Bontang," ungkap Anggoro, pada Rabu (3/8/2022).

Untuk tersangka lainnya, empat pria berinisial AB (34) warga Kecamatan Rantau Pulung, SP (46) warga Kecamatan Muara Wahau, AR (38) warga Gunung Kudung Telen, dan OP (35) warga Kecamatan Karangan, serta seorang wanita berinisial NA (32) warga Kecamatan Teluk Pandan.

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka Baru Bebas Penjara

Dari kelima tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Bahkan, tersangka AB baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.

“AB dan SP ini residivis dengan kasus yang sama. Untuk AB masih dalam hitungan hari bebas dari Lapas Bontang dan NA ini ditangkapnya bersamaan di kediaman orangtua AB dengan BB 233,47 gram sabu. Barang ini juga sisa, sebab mereka sudah sempat edarkan,” lanjutnya.

Selain itu, tersangka AR dari tangannya diamankan sabu seberat 21,30 gram, SP residivis yang baru bebas dari penjara 5 tahun lalu membawa sabu seberat 127,32 gram, dan JP membawa 93,57 gram sabu-sabu. AB dan NA inilah yang membagikan paket sabu kepada tersangka lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menejelaskan barang haram ini dikendalikan oleh orang yang sama, dari pengakuan tersangka juga pemilik narkoba ini berasal dari Malaysia.

AB diduga melakukan komunikasi via seluler sejak dalam lapas dengan menyewa handphone Rp5 ribu per menitnya.

"Jadi poket-poket kecil itu akan dijual dengan harga Rp300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya lah untuk disebarkan," jelasnya.

Terungkapnya kasus narkoba yang cukup besar dalam tahun 2022 ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat, lalu menginformasikan kepada Polsek Bengalon bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Mulawarman dan berhasil menangkap pelaku RM. Pelaku RM saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Bengalon.

"Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka. Sekitar tiga hari kita melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka itu," dia menambahkan.

AKP Damianus Jelatu juga meminta kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba sekecil apa pun harap dapat segera melaporkan itu kepada pihak yang berwenang. Sebab hampir semua wilayah di Kutim ini rawan akan peredaran narkoba.

"Karena tanpa informasi dari masyarakat kami tidak akan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Semoga setelah ini kami kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya," dia menandaskan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan pasal 112 dan 114 ayat kedua dengan ancaman penjara singkat 5-6 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati menanti para tersangka.

 

Simak video pilihan berikut ini: