Liputan6.com, Aceh - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menggelar operasi penangkapan terhadap terduga pentolan Jemaah Islamiyah (JI) wilayah Aceh, Rabu (3/8/2022). Mereka berhasil menangkap ISA (37) di kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa ISA merupakan koordinator wilayah Aceh jaringan JI. Selain itu dia juga Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sumbagut Wilayah Aceh Tamiang dari tahun 2010 sampai sekarang.
Baca Juga
Lebih jauh, Winardy menjelaskan bahwa tersangka pernah mengikuti Turba FKPP Sumatera Utara-Aceh yang disabotase dengan pelatihan guru pesantren di Villa Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, tahun 2010-2011.
Advertisement
"Teroris yang ditangkap ini merupakan koordinator dan memiliki peran penting dalam struktur JI. Saat ini dia diamankan ke Rutan Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan intensif," jelas Winardy dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu malam.
Tertangkapnya ISA mengggenapi jumlah terduga teroris yang dijaring di Aceh menjadi sebanyak 15 orang. Mereka berasal dari JI dan Anshorut Daulah (AD).
Dari 15 orang tersebut, 10 orang di antaranya berasal dari Aceh Tamiang. Selain itu, dari Banda Aceh 2 orang, Bireuen 1 orang, Aceh Utara 1 orang, dan Langsa 1 orang.
"Jumlah seluruhnya teroris yang telah ditangkap adalah 15 orang, yaitu 13 orang kelompok JI dan dua orang kelompok AD," pungkas Winardy.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BNPT
Indonesia menempatkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Bukan tanpa alasan, dalam dua dekade terakhir, terorisme menjadi musuh utama yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam upaya penanggulangan terorisme, Negara membentuk badan khusus setingkat kementerian bernama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme.
Namun upaya penanggulangan terorisme di Indonesia telah diamanatkan jauh sebelumnya Perpres itu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar menegaskan selama 12 tahun, lembaganya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan Indonesia harmoni yang terbebas dari pengaruh paham radikal terorisme.
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan, BNPT telah melakukan penguatan kerangka regulasi melalui berbagai pengesahan dan penerapan sejumlah aturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang 10 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut melahirkan beragam program terobosan, beberapa diantaranya pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), pendirian Warung NKRI (Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI), pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 34 provinsi, pembentukan Duta Damai, Kontra Radikalisasi hingga Mitra Deradikalisasi.
Advertisement