Sukses

Harapan Keluarga Brigadir J Setelah Bharada E Jadi Tersangka

Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun keluarga yakin Bharada E tidak sendirian terlibat dalam kasus tersebut dan berharap ada tersangka lain.

Liputan6.com, Jambi - Keluarga mendiang Brigadir J mengaku sedikit lega dengan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya polisi asal Jambi tersebut. Pihak keluarga berharap ada tersangka lain karena mereka meyakini Bharada E tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sedikit lega sudah ada tersangka karena hampir 30 hari kami menunggu dan bertanya-tanya kenapa ada tindakan pembunuhan tetapi tidak ada tersangka," kata Rohani Simanjuntak, dihubungi dari Jambi, Kamis (4/8/2022).

Pihaknya berharap ada tersangka lain, karena dia yakin Bharada E tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan.

Ihwal keluarga yakin harus ada tersangka lain dalam kasus ini, Rohani bilang, hal tersebut bukan sebuah tuduhan semata. Karena saat jenazah tiba dan setelah autopsi ulang ditemukan sejumlah luka selain bekas luka tembakan.

Bila hasil autopsi ulang keluar, keluarga semakin meyakini akan membuktikan Bharada E tidak sendirian dalam melakukan aksinya menghabisi nyawa keponakanannya itu. 

Di samping itu, soal hilangnya kamera pengawas CCTV di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam sempat menjadi pertanyaan besar. Namun, untungnya CCTV itu sudah ditemukan sehingga cukup bikin kasus ini semakin terang.

Rohani mengapresiasi kerja kepolisian, yang sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dia berharap tiga buah handphone milik Brigadir J yang dinyatakan hilang itu segera ditemukan oleh penyidik.

"Kami yakin tiga HP yang hilang itu juga akan membuktikan kalau pembunuh almarhum (Brigadir J) tidak satu orang, tetapi lebih dari satu," ujar Rohani.

 

2 dari 2 halaman

Bharada E Tersangka

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Setelah ditetapkan tersangka dalam peristiwa adu tembak di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, polisi juga mengungkap bahwa posisi Bharade E saat itu tidak dalam kondisi membela diri.

Video Terkini