Liputan6.com, Gorontalo - Berusaha melarikan diri ke Kalimantan Selatan, IR (44), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya diringkus.
IR sendiri merupakan pelaku utama kasus korupsi pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah keperawatan Politeknik Kesehatan (Poltekes) Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
Selama menjadi buron, jejak IR sulit didapatkan karena sering berpindah tempat. Hingga akhirnya, pelarian IR terendus tim gabungan Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, sebelumnya dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka dan sedang menjalani hukuman.
Ketiganya telah diputuskan bersalah oleh hakim pengadilan Gorontalo. Namun dalam kasus ini, pelaku IR yang juga terlibat, melarikan diri usai dilayangkan panggilan sebanyak dua kali.
"Keterlibatan IR sendiri, di mana dirinya selaku direktur perusahaan yang menerima sebahagian pengalihan item pekerjaan pengadaan sejumlah fasilitas kampus," kata Wahyu Jumat (5/8/2022).
Namun, pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam rencana proyek tersebut. Terdapat 9 item pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dengan dokumen kontrak nomor PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015.
Sementara penangkapan tersangka, kata Wahyu, berawal dari informasi warga di mana pelaku berada wilayah Kalimantan Selatan. Tepatnya di jalan Anggrek II Dalam, Pembataan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Direrktorat Reskrim Khusus Polda Gorontalo langsung bergerak cepat yang bekerja sama dengan tim koordinator KPK dan Polres Tabalong. Alhasil, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polda Gorontalo. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Â