Sukses

Jahat, Kakek di Pekanbaru Cabuli Cucu Berkali-kali

Personel Polsek Tampan menangkap pria inisial JS dalam kasus pencabulan di mana korban masih termasuk cucunya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tampan menangkap pria inisial JS dalam kasus pencabulan. Pria 59 tahun itu telah berulang kali berbuat tak senonoh kepada korban yang masih terbilang cucunya.

Antara pelaku dengan nenek korban merupakan saudara tiri. Pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sejak korban berumur 12 tahun atau masih di bangku SD hingga korban berumur 14 tahun.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK melalui Kepala Polsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama tak menampik adanya kejadian ini. Dia menyatakan tersangka sudah ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap pada 29 Juli, kasusnya sudah penyidikan," kata Kapolsek.

Informasi dirangkum, korban selama ini tinggal dengan neneknya. Saat korban berusia 12 tahun, adik tiri neneknya datang ke rumah untuk berkunjung.

Sang nenek meminta korban membeli ayam goreng dan ditemani pelaku. Korban membonceng pelaku dan mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada korban di atas sepeda motor.

Sebelum sampai ke rumah usai membeli ayam goreng, pelaku menarik korban ke sebuah gudang. Di sana pencabulan terjadi tapi korban sempat menendang pelaku.

Pelaku memberikan uang kepada korban dan mengancam agar tak bercerita kepada neneknya. Pelaku mengulang perbuatannya hingga 10 kali sampai korban berumur 14 tahun.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bawa ke Dukun

Pelaku juga sempat membawa korban ke dukun beranak untuk memastikan korban tidak hamil. Pelaku melakukan perbuatannya di sejumlah tempat, bahkan di kebun pisang.

Kecurigaan keluarga mulai timbul saat korban pergi ke Batam. Di sana, keluarga korban melihat bentuk tubuh korban yang tak seperti anak seusianya.

Saat ditanyai, korban akhirnya buka mulut dan menceritakan kejadian pahit yang selama ini dialaminya. Pihak keluarga melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Simak video pilihan berikut ini: