Liputan6.com, Pekanbaru - Provinsi Riau pada 9 Agustus 2022 merayakan Hari Ulang Tahun ke-65. Peringatan Hari Ulang Tahun Riau ini ditandai dengan Rapat Paripurna Istimewa di DPRD hingga upacara pada Selasa pagi.
Perayaan Hari Jadi Riau ini bersamaan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional. Persamaan ini layak dijadikan momentum menagih komitmen Pemerintah Riau untuk memastikan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Bumi Lancang Kuning.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Even Sembiring mengajak Pemerintah Provinsi Riau juga mengambil semangat Hari Masyarakat Adat, bahkan jika perlu turut mengadopsi tema Hari Masyarakat Adat sebagai bagian dari perayaan.
"Tahun ini UN mengambil tema The Role of Indigenous Women in the Preservation and Transmission of Traditional Knowledge atau Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional," kata Even, Selasa petang, 9 Agustus 2022.
Even menjelaskan, peran dan pengetahuan perempuan adat di berbagai komunitas adat di Riau dalam upaya merawat alam harus diakui dan diapresiasi, serta terus diwariskan pada setiap generasi.
"Pemerintah harus mulai memperhatikan ini agar kearifan lokal dan tradisi baik yang dimiliki oleh komunitas adat pun akan terus terjaga," ujar Even.
Riau di usianya yang ke-65, sambung Even, masih menaruh urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat pada posisi minor. Hanya saja pemerintah daerah hanya merumuskannya dalam teks kebijakan tapi tidak melakukan tindakan konkret guna mengakselerasi urgensi tersebut.
"Lambatnya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau sama artinya Gubernur lupa pada norma yang dibentuknya dan DPRD Provinsi Riau abai pada kewenangan pengawasan yang melekat padanya," terang Even.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jangan Hanya Tema
Even menerangkan, lahirnya Pergub 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau seharusnya menjadi penguat dan pengingat Gubernur Riau untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya terhadap masyarakat adat di Riau.
Pasalnya dalam Target Rencana Aksi Riau (renaksi) Hijau 2021-2024 terdapat komitmen perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Uraian kegiatannya berupa, identifikasi dan penelitian kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya pembentukan gugus tugas masyarakat adat, penguatan kelembagaan adat, pemetaan wilayah hutan adat dan penetapan peraturan berupa SK hingga Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat/Hutan Adat.
"Renaksi terkait masyarakat adat merupakan salah satu komitmen yang seharusnya memperkuat pelaksanaan perintah peraturan yang diundangkan oleh Pemerintah Riau dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," jelas Even.
Even menyatakan, renaksi ini seharusnya menjadi landasan untuk memenuhi kewajiban dua Perda yang secara spesifik memberi perintah kepada perangkat Pemerintah Provinsi untuk melakukan tindakan dan menerbitkan peraturan pelaksana perlindungan masyarakat adat.
Pada perayaan kali ini, Pemerintah Riau mengambil tema "Bersama Menuju Riau Lebih Baik dan Riau Unggul. Pilihan tema, ucap Even, memperlihatkan Riau hendak maju secara inklusif, maju bersama tanpa ada yang ditinggalkan.
"Riau unggul merupakan tagline yang memperlihatkan Riau hendak menjadi yang terbaik," sebut Even.
Even menyatakan Walhi Riau memberi apresiasi terhadap pilihan tema dan tagline tersebut. Di sisi lain, Walhi meminta pemerintah provinsi tidak sekedar bermain tema dan tagline.
Â
Advertisement
Perlindungan Masyarakat Adat
Sementara itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Riau Jasmi menyebut penguatan kebijakan perlindungan masyarakat adat di Riau harus dijadikan kado HUT ke 65. Dukungan Pemerintah untuk masyarakat adat harus dilaksanakan secara maksimal.
Di satu sisi, misalnya Gubernur Riau Syamsuar, memberikan dukungan kepada nelayan lokal dan Suku Asli Akit di Rupat. Gubernur saat itu mengirim surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Logomas Utama kepada Menteri ESDM.
Tapi di sisi lain, pelaksanaan pembentukan kelembagaan dan kebijakan sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum dilaksanakan.
Jasmi menilai proses pengambilan kebijakan dan tindakan seperti di Rupat memang harus dilakukan Gubernur Riau untuk memenuhi pemenuhan hak masyarakat adat.
Jasmi juga mendorong agar pemenuhan komitmen Riau Hijau, dan pelaksanaan amanat dua Perda masyarakat adat segera dilaksanakan.
Menurut Jasmi, tanpa adanya aturan tersebut maka keberadaan masyarakat adat di Riau akan selalu rentan dalam menghadapi perebutan akses atas wilayah adat mereka.
"Preseden positif perlindungan masyarakat adat seperti di Rupat harus dilangsungkan Gubernur," kata Jasmi.
Apabila kendalanya terkait lemahnya kelembagaan di level perangkat daerah, sambung Jasmi, tidak menutup kemungkinan Gubernur Riau dapat secara lebih tegas menempatkan orang yang lebih tepat untuk mengakomodasi dan mengakselerasi lahirnya kebijakan dan kelembagaan.
"Tujuannya menunjang akselerasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau," tutur Jasmi.