Liputan6.com, Jambi - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kapolri mengatakan, tidak ada peristiwa tembak menembak, yang ada adalah perintah penembakan. Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.Â
Usai penetapan Ferdy Sambo tersangka, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Selasa (9/8/2022) mengatakan, dirinya berterimakasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan tim khusus yang sudah bekerja agar kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
Â
Advertisement
"Dari awal pun kita dari keluarga semenjak kita lihat sendiri kita buka peti jenazah, kita lihat luka-luka di wajah di dada dan gerahamnya bergeser. Ini bukan ditembak lagi, tapi ini sudah dianiaya," katanya. Samuel berharap keadilan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Meski begitu dirinya mengaku membuka pintu maaf yang selebar-lebarnya kepada Ferdy Sambo jika dirinya meminta maaf kepada pihak keluarga.
"Kita sesama manusia apalagi kita di negara ini memeluk agamanya masing-masing, pintu maaf selalu terbuka. Tapi di negara kita ini ada hukum, hukum sesuai apa yang diperbuat," katanya.
Samuel berharap pihak Polri bisa menuntaskan kasus ini setuntas tuntasnya kasus kematian Brigadir J dengan seadil-adilnya.Â
Pihak keluarga meminta Ferdy Sambo untuk berterus terang soal motif dibalik pembunuhan Brigadir J.Â
"Soalnya anak kita tak pernah cerita tentang yang pahit selama bertugas, selalu yang enak di rumah Ferdy Sambo. Setelah kejadian ini kami terkejut. Kami mohon Ferdy Sambo terbuka," katanya. Â
Sameul juga mengharapkan ibu Putri, istri Ferdy Sambo, untuk jangan sembunyi di balik layar dan berkatalah yang jujur.
"Tampilah ke permukaan, janganlah lagi menyembunyikan diri. Jujurlah terhadap penyidik, kita keluarga besar menyerahkan sepenuhnya ke pada penyidik dan tim lawyer, kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya," katanya.Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kuasa Hukum Keluarga
Sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seluruh orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo harus menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, semua orang yang ada di rumah Ferdy Sambo saat peristiwa tewasnya Brigadir J juga harus diperiksa untuk didalami keterlibatannya masing-masing.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya. Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak. Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin mengatakan, dari Bharada E yang mengubah kesaksiannya, sudah jelas siapa otak dan dalang pembunuhan Brigadir J.
"Pengacara Bharada E sudah bilang bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak. Sudah jelaslah siapa atasannya yang dimaksud," katanya.Â
Â
Â
Advertisement