Liputan6.com, Jambi - Ayah mendiang Brigadir J, SH, meminta Irjen Ferdy Sambo berterus terang menjelaskan kepada penyidik soal motif di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dikatakan Samuel usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brugadir J di rumah dinasnya.
"FS (Ferdy Sambo) kiranya dapat berterus terang kepada penyidik apa motif terjadinya semua ini," ujar SH di kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga
Dari awal, kata SH, keluarganya tidak pernah menyangka jika Ferdy Sambo turut berperan dalam pembunuhan anaknya itu. Sebab, selama ini, mendiang Brigadir J tidak pernah memiliki masalah dengan atasannya.
Advertisement
"Selama ini almarhum anak kami tidak pernah bercerita yang pahit, tapi sesudah kejadian ini kami terkejut melihat jasad anak kami," kata dia.
Sedari awal, pihak keluarga juga meyakini bahwa Brigadir J tewas bukan hanya ditembak, melainkan juga disiksa. Dan akhirnya satu persatu misteri kematian Brigadir J mulai menemui titik terang.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta kepada istri Ferdy Sambo, PC agar muncul memberikan keterangan yang sebenarnya. Apalagi saat ini, Mabes Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.Â
"(Ibu PC) muncul lah ke permukaan, jujurlah kepada penyidik," ujar SH.
Â
Apresiasi Presiden, dan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Adapun Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta.
Ayah Brigadir J mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja Timsus bentukan Kapolri untuk mengungkap misteri kematian Brigadir J.Â
Pihak keluarga Brigadir J sedari sore tadi di rumahnya di Sungai Bahar bersama-sama menonton konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.Â
"Terima kasih buat Pak Presiden Jokowi yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Pak Kapolri untuk mengungkap kasus ini," kata SH.
"Kita masih menunggu keadilan, kiranya di negara kita ini berjalan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya masing-masing," SH menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement