Sukses

Tahap Dua Perkara Tipikor Pengadaan Alkes RS Fatimah Sulsel

Tim Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel akhirnya merampungkan proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya merampungkan proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus dugaan korupsi lingkup RS Fatimah Sulsel tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka masing-masing Dr. Leo Prawiro Diharjo yang merupakan mantan Direktur RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahmat Ramadhan (mantan Direktur PT. Sangia Perdana).

Kemudian, Abdullah (mantan Direktur PT. Lasono Nan Utama), Helmi Rahmadi (mantan Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), Lukmanul Hakim Tarigan (mantan Manajer Operasional PT. Mentari Alkesindo Jaya), Suryadin Munansyah alias Bonar (mantan staf teknis PT. Mentari Alkesindo Jaya) serta Fajar, Alamsyah, Urgamawan dan Mardin selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi Sulsel.

"Kemarin itu penyidik serahkan 5 tersangka beserta barang bukti (tahap dua) ke kami. Di mana sebelumnya pelimpahan tahap dua 5 tersangka lainnya lebih dulu dilakukan. Jadi 10 tersangka sudah tahap dua semuanya," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi via telepon, Selasa (9/8/2022).

Kelima tersangka yang baru saja diserahkan oleh penyidik Polda Sulsel, yakni Dr. Leo Prawiro Diharjo, Fajar, Alamsyah, Urgamawan dan Mardin langsung ditahan sembari menunggu perampungan tahapan penuntutan.

"Sama dengan para tersangka sebelumnya, 5 tersangka yang tahap dua kemarin itu kita juga tahan selama 20 hari di rutan," tutur Soetarmi.

Ia mengatakan, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksimalkan perampungan berkas dakwaan para tersangka untuk selanjutnya jika sudah rampung akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan.

"Kami segera melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelas Soetarmi.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merampungkan audit perhitungan kerugian negara yang dimohonkan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya.

Dari hasil audit, BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar. Hasil audit itu pun langsung diberikan kepada penyidik Polda Sulsel tepatnya Jumat 28 Januari 2022. 

Dalam proses penyidikan kasus ini sebelumnya, penyidik tak hanya mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting keterkaitan dengan kegiatan pengadaan alkes yang dimaksud. Namun turut memeriksa maraton sekitar 50 orang saksi diantaranya mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang.

Alhasil dari proses penyidikan yang telah berjalan itu, penyidik menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan alkes yang menguras APBD Sulsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar tersebut. Diantaranya terjadi dugaan mark-up nilai barang dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga merupakan barang black market.

Saksikan Video Pilihan Berikut: